TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia menangkap seorang pejabat salah satu bank terkait dengan kasus kredit PT Rockit Aldeway pada Kamis malam, 16 Maret 2017. Pejabat bank berinisial IU itu ditangkap di rumahnya di perumahan Bintaro Permai, Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan IU diduga berperan dalam memproses pengajuan kredit PT Rockit Aldeway. Dia diduga menerima imbalan dari debitur itu.
"Diduga pemberian imbalan ini untuk melancarkan proses untuk persetujuan kredit kepada PT RA," kata Agung melalui keterangan tertulisnya.
Bareskrim telah merilis kasus ini pada Kamis, 9 Maret 2017. PT Rockit Aldeway diduga menerima fasilitas kredit dari tujuh bank dengan total dana Rp 836 miliar. Menurut Agung, terdapat beberapa dokumen kredit yang dipalsukan seperti invois dan purchase order (PO) yang digunakan sebagai syarat pencairan kredit.
"Penyidik terus mengembangkan proses penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti untuk mengetahui siapa saja pihak-pihak yang turut serta melakukan kejahatan, termasuk pihak yang menerima dana hasil kejahatan tersebut," ujar Agung.
Kini, tersangka kasus ini berjumlah tiga orang, yakni HS dari PT Rockit Aldeway; seorang manajer bank, D; serta IU yang baru ditangkap. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Mereka dikenai pasal tentang tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang dan aturan tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman pidana selama 20 tahun.
REZKI ALVIONITASARI