Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Serangan Balik Pasca Kasus e-KTP, Pukat: Perlu Penguatan KPK

Editor

Budi Riza

image-gnews
Sejumlah peserta membawa poster berisi tuntutan saat menggelar aksi Gerakan Sapu Koruptor e-KTP di area Car Free Day di kawasan MH Thamrin, Jakarta, 19 Maret 2017. TEMPO/Febri Husen
Sejumlah peserta membawa poster berisi tuntutan saat menggelar aksi Gerakan Sapu Koruptor e-KTP di area Car Free Day di kawasan MH Thamrin, Jakarta, 19 Maret 2017. TEMPO/Febri Husen
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pasca pembacaan dakwaan dua terdakwa korupsi e-KTP yang menyebut banyak politikus menerima duit panas, Komisi Pemberantasan Korupsi dikhawatirkan bakal semakin dilemahkan. Ini karena ada tiga kelompok berpengaruh yang disebut dalam dakwaan berpesta pora uang panas yaitu eksekutif, legislatif dan pengusaha.  

"Mereka tidak akan tinggal diam merongrong KPK," kata peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim, Minggu, 19 Maret 2017.

Baca: KPK Minta Mahasiswa dan Masyarakat Ikut Kawal Kasus E-KTP

Kasus yang diduga merugikan uang negara sekitar Rp 2,3 triliun itu melibatkan pegawai Kementerian Dalam Negeri, anggota dan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan pengusaha. Bahkan disebutkan nama satu persatu orang yang diduga menerima uang hasil korupsi selain dua terdakwa. 

Hifdzil menyayangkan pihak yang mengembalikan uang hasil korupsi itu tidak disebut dalam dakwaan. Seharusnya, kata Hifdzil, KPK sekalian saja menyebutkan nama-nama yang mengembalikan uang itu.

Simak: Busyro: Setelah Ungkap E-KTP, KPK Harus Waspadai Serangan Politik

Hifdzil menyatakan apresiasi kepada KPK. Namun, di sisi yang lain, akan ada ancaman bagi komisi antirasuah ini. Orang-orang yang disebut menerima uang berpotensi menjadi tersangka. Sangkalan mereka jika sudah menjadi tersangka di pengadilan bukanlah hal yang dikhawatirkan.

Namun, jika ancaman dilancarkan di luar lembaga peradilan  maka akan sangat membahayakan kelangsungan pemberantasan korupsi. Apalagi jika serangan balik itu dilakukan dengan alasan menjalankan konstitusi lewat proses legislasi. 

Lihat: Kasus E-KTP, Begini Pengaturan Pemenang Tender dan Mark Up Proyek

Indikasinya, kata dosen hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta ini, dua bulan belakangan Badan Legislasi DPR berkeras mengadakan sosialisasi tentang rencana perubahan Undang-Undang KPK.

Alasannya adalah penguatan institusi dan kewenangan KPK. Diskusi-diskusi publik soal amandemen Undang-undang KPK dilakukan di beberapa universitas. Seperti di Universitas Sumatera Utara, Universitas Andalas, Universitas Nasional bahkan hingga di Universitas Gadjah Mada yang mempunyai Pukat.

"Susah meyakini niat Badan Legislasi mengamandemen Undang-Undang KPK untuk menguatkan. Sebab, poin yang ngotot ingin diubah terletak pada pengaturan ulang fungsi penindakan KPK," kata Hifdzil.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Niat mereka, kata Hifdzil, justru ingin melemahkan kewenangan lembaga antikorupsi ini. Contohnya, dalam draf perubahan Undang-Undang KPK, kewenangan penyadapan menjadi hal yang serius dipikirkan dan didiskusikan oleh Badan Legislasi.

Pada undang-undang yang berlaku saat ini, penyadapan KPK dilakukan tanpa melalui jalur administrasi pengadilan. Hasilnya, hampir 80 persen kasus korupsi yang ditangani selama ini berasal dan ditopang  penyadapan telepon.

"Dalam draf perubahan, penyadapan harus mengikuti pola administrasi pengadilan, ini yang ditakutkan. Dalam lingkup yang ideal penyadapan, karena dianggap masuk dalam privasi warga negara perlu mendapatkan izin ketua pengadilan negeri setempat," kata Hifdzil.

Dalam penanganan korupsi, syarat admisnistrasi penyadapan itu justru menjadi ganjalan. Sebab, dalam situasi saat ini, dunia peradilan belum sepenuhnya bersih, administrasi izin penyadapan melalui pengadilan akan sangat kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi.

Hifdzil mengatakan lembaga antikorupsi harus bebas dari kepentingan politik. Maka semua nama yang disebut dalam surat dakwaan yang berpotensi sebagai tersangka wajib diperiksa tanpa terkecuali. Selain itu, pembongkaran kasus e-KTP bukanlah yang antiklimaks.

"Rakyat tidak  bisa  berpangku tangan menonton bagaimana serangan demi serangan akan memorak-porandakan KPK, harus bertindak. Karena pelemahan KPK menggunakan saluran konstitusional hak legislasi anggota DPR, masyarakat terdidik yang mendalami isu antikorupsi, juga bertarung melalui jalur legislasi. Kelompok masyarakat perlu membuat rancangan undang-undang alternatif untuk penguatan fungsi dan kewenangan KPK," kata dia.

Mahasiswa Dema Justicia Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada melakukan aksi unjuk rasa di Tugu Yogyakarta, Sabtu sore, 18 Maret 2017. Mereka menuntut KPK untuk mengusut tuntas korupsi e-KTP tanpa memandang siapa yang terlibat. Baik itu pejabat, politikus maupun orang yang berpengaruh di negeri ini.

"Kami seperti kehabisan kata-kata untuk mengatakan ulah pejabat korup," kata koordinator aksi Kuncoro Jati.

Puluhan mahasiswa melakban mulut mereka sebagai ungkapan kehabisan kata. Para mahasiswa mendukung komisi antirasuah ini untuk mengungkap korupsi e-KTP hingga ke akar-akarnya. Tidak perlu takut dengan mereka yang mempunyai jabatan tinggi.

MUH SYAIFULLAH  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kesaksian Permintaan Uang dari Syahrul Yasin Limpo Saat Jadi Mentan, untuk Perawatan Kecantikan Anak hingga Kado

1 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kesaksian Permintaan Uang dari Syahrul Yasin Limpo Saat Jadi Mentan, untuk Perawatan Kecantikan Anak hingga Kado

Sejumlah pejabat Kementerian Pertanian dihadirkan sebagai saksi di sidang lanjutan dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.


Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

5 jam lalu

Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dan Juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati (kiri), memberikan keterangan kepada awak media pasca pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo, oleh tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Sebagai tindak lanjut pemeriksaan Rafael, KPK akan memeriksa sejumlah pegawai di Direktorat Jenderal Pajak yang diduga berada dalam satu komplotan. TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.


Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto Diduga Langgar Etik, Ini Kata Dewas KPK

7 jam lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka Eko Darmanto, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp.18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto Diduga Langgar Etik, Ini Kata Dewas KPK

Alexander Marwata merasa heran atas laporan tersebut, karena pertemuan itu dilakukan secara terbuka di Gedung Merah Putih KPK.


Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

15 jam lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Eko Darmanto, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.


Dewas KPK Masih Proses Dugaan Pelanggaran Etika oleh Dua Pimpinan Komisi Antikorupsi

15 jam lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Dewas KPK Masih Proses Dugaan Pelanggaran Etika oleh Dua Pimpinan Komisi Antikorupsi

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi masih memeriksa dugaan pelanggaran etika oleh dua pimpinan KPK.


Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

16 jam lalu

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menjalani sidang saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 14 Desember 2023. Firli mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan status tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya menetapkan Firli menjadi tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada Maret 2023.


Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

23 jam lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan aksi demo dan longmarch dari Patung Kuda Monas menuju gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Dalam aksinya massa menyikapi beras Bansos dipakai untuk kampanye Pilpres 2024 dengan bergambar salah satu paslon pilpres. Hal ini mengakibatkan melambungnya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya seperti harga minyak goreng telor, cabe, bawang, dan lainnya sehingga rakyat kecil merasakan dampak kesulitan hidup pasca pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.


Alexander Marwata Akui Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Pertemuan dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata Akui Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Pertemuan dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengakui dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.


Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

1 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

Nota pembelaan itu menyikapi kesaksian eks ajudan Syahrul Yasin Limpo, Panji Harjanto, yang mengatakan bekas Ketua KPK Firli Bahuri meminta uang.


Pengacara Firli Bahuri Nilai Tak Ada Alasan Subjektif Kliennya Harus Ditahan Polisi

1 hari lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjut kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat 19 Januari 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty)
Pengacara Firli Bahuri Nilai Tak Ada Alasan Subjektif Kliennya Harus Ditahan Polisi

Kuasa hukum bekas Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengatakan tak ada alasan subjektif kliennya ditahan kepolisian dalam kasus dugaan pemerasan