Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diperiksa Polisi, Wali Kota Bantah Izinkan Pungli di Samarinda

image-gnews
Kepala Polda Kaltim Ispektur Jenderal Safaruddin membeber barang bukti berupa uang pecahan R p100 ribu senilai Rp 6,1 miliar dalan operasi tangkap tangan di Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Samudera Sejahtera (Komura), Pelabuhan Samudera dan Terminal Peti Kemas Samarinda, 17 maret 2017. FIRMAN HIDAYAT/SAPRI MAULANA
Kepala Polda Kaltim Ispektur Jenderal Safaruddin membeber barang bukti berupa uang pecahan R p100 ribu senilai Rp 6,1 miliar dalan operasi tangkap tangan di Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Samudera Sejahtera (Komura), Pelabuhan Samudera dan Terminal Peti Kemas Samarinda, 17 maret 2017. FIRMAN HIDAYAT/SAPRI MAULANA
Iklan

TEMPO.CO, Samarinda - Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang mengaku telah diperiksa polisi sehubungan dengan tarif bongkar muat di Pelabuhan Samudera dan Terminal Pelabuhan Peti Kemas Palaran, Samarinda. Syaharie ditanyai tentang terbitnya Surat Keputusan Walikota Tahun 2016 yang digunakan oleh salah satu organisasi masyarakat (ormas) tertentu untuk menarik pungutan liar (pungli) terhadap setiap truk yang masuk ke pelabuhan di Samarinda.

"Tadi sudah diperiksa, belum selesai. Nanti lanjut lagi," kata Syaharie Jaang, saat ditemui di Bandara Temindung, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu, 18 Maret 2017. Jaang diperiksa tim gabungan Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Kaltim di Markas Brimob Polda Kaltim Detasemen B Pelopor, Jalan Sultan Hasanuddin, Samarinda Seberang.

Baca: SK Wali Kota Ini Dianggap Suburkan Pungli, Polisi ...

Jaang ke Bandara Temindung Samarinda untuk menyambut kedatangan Menteri Perhubungan, Budi Karya yang berkunjung ke Samarinda. Budi Karya bermaksud meninjau pelabuhan peti kemas yang diduga sarat praktik pungutan liar.

Ia membantah SK yang diterbitkannya pada 2016 tentang ketentuan penarikan biaya masuk ke pelabuhan. "Itukan SK (tentang retribusi) parkir, bukan penarikan di (jalan keluar-masuk) portal (di pelabuhan) itu."

Wali Kota mengakui ada pungli di pelabuhan itu. Tapi menurut dia, itu di luar ketentuan SK tarif parkir. Ia menyerahkan kasus itu kepada aparat hukum. "Kalau yang diambil yang di luar parkir, itu kita serahkan (ke pihak berwajib)," kata Jaang.

Baca juga:
Kisah Masa Kecil Hasyim Muzadi di Bojonegoro
KPPU: Kami Temukan Indikasi Korupsi E-KTP Lebih Dulu dari KPK

Scroll Untuk Melanjutkan

Sayangnya, Jaang tidak menjelaskan dengan detail tentang tarif parkir di SK itu, termasuk biaya pungutannya. "Saya lupa (tarifnya), nanti selesai pemeriksaan (lanjutan) saya akan jelaskan lagi."

Jaang mendukung dan mengapresiasi langkah yang dilakukan Mabes Polri, Polda Kaltim dan jajarannya. Ia bersikukuh tidak mungkin mendukung keberadaan pungli. "Masa Wali Kota mengeluarkan SK pungutan liar. Saya bilang, ditindaklanjuti lho, Pak. Saya tidak terima juga (ada) nama saya," ujar dia sembari tertawa.

Sebelumnya, Kepala Polda Kaltim, Inspektur Jenderal Safaruddin mengatakan pungutan daerah biasanya menggunakan Peraturan Daerah (Perda) bukan Keputusan Walikota.

Kemarin, 17 Maret 2017, polisi menyita uang senilai Rp6,13 miliar itu dari ruang bendahara Kantor Komura di Jalan Yos Sudarso, Kota Samarinda. Sebanyak 15 tenaga kerja bongkar muat ditangkap karena diduga menerapkan tarif tinggi untuk jasa angkuran di Pelabuhan Samudera dan Terminal Pelabuhan Peti Kemas Palaran, secara sepihak. Di Surabaya tarifnya sekitar Rp10 ribu per kontainer. Sedangkan di Pelabuhan Samudera dan terminal peti kemas setempat tarifnya Rp180-340 ribu yang ditentukan secara sepihak oleh buruh angkut.

FIRMAN HIDAYAT | SAPRI MAULANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

17 hari lalu

Mantan presiden Cina Hu Jintao meninggalkan kursinya dikawal dua pria saat upacara penutupan Kongres Nasional ke-20 Partai Komunis Cina, di Aula Besar Rakyat di Beijing, Cina, 22 Oktober 2022. REUTERS/Tingshu Wang
Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

31 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

34 hari lalu

Ilustrasi dokter. Sumber: Getty Images/iStockphoto/mirror.co.uk
Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis


Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Suasana tempat hiburan kareoke Inul Vista di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan bahwa pengusaha dapat mengajukan insentif fiskal apabila merasa keberatan dengan tarif tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.


Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

10 Januari 2024

Warga mengendarai sepeda motor berlatar belakang Gunung Lewotobi Laki-Laki yang erupsi di Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur, NTT, Sabtu 6 Januari 2024. Pos Pemantau Gunung Api (PGA) Laki-Laki mencatat Gunung Lewotobi kembali erupsi pada Sabtu 6 Januari pagi dengan asap kawah bertekanan sedang hingga kuat yang teramati berwarna putih dan kelabu dengan intensitas tebal dan tinggi 1.000-1.500 meter di atas puncak kawah. ANTARA FOTO/Mega Tokan
Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.


Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

19 November 2023

Petani memanen padi saat panen raya di Kampung Bojong Jambu, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 18 September 2023. Di petak sawah lain yang menggunakan pupuk organik bios 44 bisa menghasilkan 7,2 ton gabah basah. TEMPO/Prima mulia
Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan berbagai program ketahanan pangan.


Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

7 November 2023

Dalang Ki Kasmin Guno Prayitno memainkan wayang kulit Surakarta di Museum Wayang, Jakarta, Minggu, 24 September 2023. Pagelaran dengan lakon Gathutkaca Wisuda tersebut menjadi yang terakhir pada tahun ini dikarenakan akan dilakukan perawatan pada Museum Wayang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

Hari Wayang Nasional diperingati setiap tahun pada 7 November


Jumlah Titik Panas di Kaltim Tambah saat Wilayah Lain Mulai Hujan

31 Oktober 2023

Petugas gabungan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim, memadamkan karhutla di Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam pada 31 Juli 2023. (ANTARA/HO Pusdalops BPBD Kabupaten PPU)
Jumlah Titik Panas di Kaltim Tambah saat Wilayah Lain Mulai Hujan

BMKG Stasiun Balikpapan mendeteksi sebanyak 462 titik panas tersebar di Provinsi Kalimantan Timur, sehingga semua pihak diminta waspada.


Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

18 September 2023

Kepala Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023. Rapat tersebut membicarakan pendahuluan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang - Undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) serta pembentukan panitia kerja (Panja). TEMPO/M Taufan Rengganis
Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

Otorita IKN akan bisa menerbitkan surat utang alias obligasi dan sertifikat kepemilikan aset atau sukuk pada tahun depan. Apa sebabnya?


Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

4 Agustus 2023

Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan (tengah) memberikan bendera merah putih kepada pedagang di Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa 1 Agustus 2023. Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan gerakan membagikan bendera putih kepada warga serentak di 40 Kecamatan dan menghimbau warga untuk memasang bendera tersebut mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2023. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

Mengibarkan bendera merah putih di depan rumah saat perayaan HUT Kemerdekaan RI hukumnya wajib. Bagaimana jika warga tak mampu membelinya?