TEMPO.CO, Samarinda - Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang mengaku telah diperiksa polisi sehubungan dengan tarif bongkar muat di Pelabuhan Samudera dan Terminal Pelabuhan Peti Kemas Palaran, Samarinda. Syaharie ditanyai tentang terbitnya Surat Keputusan Walikota Tahun 2016 yang digunakan oleh salah satu organisasi masyarakat (ormas) tertentu untuk menarik pungutan liar (pungli) terhadap setiap truk yang masuk ke pelabuhan di Samarinda.
"Tadi sudah diperiksa, belum selesai. Nanti lanjut lagi," kata Syaharie Jaang, saat ditemui di Bandara Temindung, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu, 18 Maret 2017. Jaang diperiksa tim gabungan Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Kaltim di Markas Brimob Polda Kaltim Detasemen B Pelopor, Jalan Sultan Hasanuddin, Samarinda Seberang.
Baca: SK Wali Kota Ini Dianggap Suburkan Pungli, Polisi ...
Jaang ke Bandara Temindung Samarinda untuk menyambut kedatangan Menteri Perhubungan, Budi Karya yang berkunjung ke Samarinda. Budi Karya bermaksud meninjau pelabuhan peti kemas yang diduga sarat praktik pungutan liar.
Ia membantah SK yang diterbitkannya pada 2016 tentang ketentuan penarikan biaya masuk ke pelabuhan. "Itukan SK (tentang retribusi) parkir, bukan penarikan di (jalan keluar-masuk) portal (di pelabuhan) itu."
Wali Kota mengakui ada pungli di pelabuhan itu. Tapi menurut dia, itu di luar ketentuan SK tarif parkir. Ia menyerahkan kasus itu kepada aparat hukum. "Kalau yang diambil yang di luar parkir, itu kita serahkan (ke pihak berwajib)," kata Jaang.
Baca juga:
Kisah Masa Kecil Hasyim Muzadi di Bojonegoro
KPPU: Kami Temukan Indikasi Korupsi E-KTP Lebih Dulu dari KPK
Sayangnya, Jaang tidak menjelaskan dengan detail tentang tarif parkir di SK itu, termasuk biaya pungutannya. "Saya lupa (tarifnya), nanti selesai pemeriksaan (lanjutan) saya akan jelaskan lagi."
Jaang mendukung dan mengapresiasi langkah yang dilakukan Mabes Polri, Polda Kaltim dan jajarannya. Ia bersikukuh tidak mungkin mendukung keberadaan pungli. "Masa Wali Kota mengeluarkan SK pungutan liar. Saya bilang, ditindaklanjuti lho, Pak. Saya tidak terima juga (ada) nama saya," ujar dia sembari tertawa.
Sebelumnya, Kepala Polda Kaltim, Inspektur Jenderal Safaruddin mengatakan pungutan daerah biasanya menggunakan Peraturan Daerah (Perda) bukan Keputusan Walikota.
Kemarin, 17 Maret 2017, polisi menyita uang senilai Rp6,13 miliar itu dari ruang bendahara Kantor Komura di Jalan Yos Sudarso, Kota Samarinda. Sebanyak 15 tenaga kerja bongkar muat ditangkap karena diduga menerapkan tarif tinggi untuk jasa angkuran di Pelabuhan Samudera dan Terminal Pelabuhan Peti Kemas Palaran, secara sepihak. Di Surabaya tarifnya sekitar Rp10 ribu per kontainer. Sedangkan di Pelabuhan Samudera dan terminal peti kemas setempat tarifnya Rp180-340 ribu yang ditentukan secara sepihak oleh buruh angkut.
FIRMAN HIDAYAT | SAPRI MAULANA