TEMPO.CO, Surabaya – Anggota Komisi D bidang Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur, Achmad Heri, mengatakan pembubaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) merupakan perihal yang tidak perlu dipermasalahkan. Menurut dia, hal terpenting ialah keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat yang selanjutnya akan ditangani Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
“Setidaknya urusan rakyat tetap harus dikedepankan,” kata Heri saat ditemui Tempo di gedung DPRD Provinsi Jatim, Jalan Indrapura Surabaya, Kamis, 16 Maret 2017.
Baca: BPLS Bubar, Korban Lumpur Anggap Kinerjanya Kurang Serius
Heri mengatakan, BPLS sebagai lembaga Ad hoc yang dibentuk dengan tujuan untuk menyelesaikan kasus tertentu sudah sewajarnya dibubarkan jika permasalahan yang ditangani sudah selesai. Namun apabila dipandang masih mempunyai tugas yang belum terselesaikan, Heri menambahkan, hal-hal yang bersifat administratif maupun jangka panjang harus ditangani dengan baik oleh Kementerian PU.
“BPLS sebagai lembaga Ad Hoc ini memang seyogyanya tidak bisa menjadi lembaga permanen,” kata Heri.
Heri melanjutkan, kasus lumpur Lapindo di Sidoarjo ini masih menyisakan beberapa persoalan. Salah satunya ialah terkait permasalahan ganti rugi lahan yang belum rampung. Menurut dia, Kementerian PU sebagai lembaga yang ditunjuk untuk mengambil alih peran BPLS ini wajib melanjutkan persoalan tersebut, dengan cacatan adanya data korban.
“Di situlah peran negara dibutuhkan,” ucap dia.
Anggota DPRD Komisi D yang juga sebagai sekretaris Fraksi Nasdem Hanura tersebut menuturkan, peran negara sangat penting dalam membantu Kementerian PU menyelesaikan berbagai persoalan yang belum tuntas. Menurut dia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia juga seharusnya turut membantu menyelesaikan persoalan ganti rugi lahan.
Selain itu, hal lain yang juga menjadi perhatian ialah terkait kesehatan masyarakat. Heri menuturkan, menteri kesehatan juga perlu mengontrol jaminan kesehatan dari korban lumpur Lapindo. Terkait kesejahteraan masyarakat, Dia menambahkan, Kementerian Sosial dan juga Kementerian Ketenagakerjaan dirasa perlu untuk turun tangan terkait kelanjutan kerja para korban.
Baca: BPLS Berganti PPLS, Bagaimana Skema Ganti Rugi Korban Lumpur?
“Seharusnya begitu, diambil solusi-solusi tepat baik itu oleh negara maupun pemerintah daerah,” tutur Heri.
Meskipun peran dari negara sangat dibutuhkan dalam penyelesaian persoalan ini, Heri mengatakan, Kementerian PU juga harus tetap berkoordinasi dengan perusahaan penyebab bencana. "Jangan kemudian semuanya dibebankan kepada negara, perusahaan terkait juga harus turun langsung,” kata Heri.
JAYANTARA MAHAYU