TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia membuka kemungkinan meminta pertanggungjawaban hukum pidana dan perdata perihal kasus kapal pesiar berbendera Bahama, Caledonian Sky, yang karam di perairan Raja Ampat pada 4 Maret 2017. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tercantum penegakan hukum secara pidana dan perdata.
Selain itu, ada UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca: Terumbu Karang Raja Ampat Rusak, Bupati: Saya Tak Mau Kejadian Lagi
Pemerintah menganalisis langkah hukum yang akan diambil. Berikut ini adalah tiga skema ganti rugi yang tengah dikaji pemerintah.
Pertama, pidana. Kedua, perdata. Dua langkah hukum ini bisa diambil bersamaan. Deputi Koordinasi Bidang Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Kemaritiman Arif Havas Oegroseno menuturkan timnya bisa menjalankan pengajuan ganti rugi perdata dan pidana secara bersamaan atas kasus ini. Sebab, aturan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menyatakan perusakan kekayaan alam, seperti terumbu karang, lahan gambut, dan hutan, merupakan tindak kriminal yang ancaman hukumannya pidana penjara.
Baca: Pemerintah Kaji Tuntutan Cabut Izin Kapten Kapal Caledonian
“Walaupun perusahaan asuransi bersedia membayar ganti rugi, hal ini tidak dapat menghilangkan aspek pidananya,” ujar Arif, Rabu, 15 Maret 2017.
Ketiga, asuransi untuk membayar ganti rugi. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan pembayaran ganti rugi yang melibatkan pihak asuransi kemungkinan akan banyak argumentasi supaya pembayaran tersebut tidak memakan dana besar.
"Jika menggunakan asuransi, biasanya mereka akan berargumentasi sekeras mungkin supaya murah. Karena itu, saya minta ke dirjen untuk mengumpulkan data sebaik mungkin. Untuk jumlahnya, nanti dihitung dulu," ucap Menteri Siti, Kamis, 16 Maret 2017.
Baca: Detik-detik Kapal Caledonian Tabrak Terumbu Karang Raja Ampat
Siti menuturkan perbaikan kerusakan terumbu karang di perairan Raja Ampat tersebut akan memakan waktu lebih dari sepuluh tahun. Terumbu karang yang pada awalnya penuh dengan kehidupan biota laut itu kini hancur dan berwarna putih setelah diterjang MV Caledonian Sky.
MITRA TARIGAN | ANTARA | NI