TEMPO.CO, Madiun - Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menahan Mudjijono, bekas Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Jiwan karena kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2012-2014. Tersangka yang kini tercatat sebagai guru SMK itu dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun.
“Kami melakukan penahanan tahap pertama selama 20 hari. Hal ini untuk mempercepat jalannya persidangan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Madiun Wartajiono Hadi, Kamis, 16 Maret 2017.
Baca: Sekolah Diduga Potong Dana Kartu Pintar untuk Bangun Jembatan
Penahanan berlangsung beberapa jam setelah penyidik Kepolisian Resor Madiun Kota melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Saat itu, penasihat hukum Mudjijono sempat mengajukan penangguhan penahanan lantaran yang bersangkutan memiliki riwayat sakit jantung. Pengecekan kesehatan pun dilangsungkan di Rumah Sakit Umum Daerah Caruban.
Dalam perkara ini, Wartajiono menjelaskan, tersangka diduga mengajukan anggaran fiktif. Sebab, dia tidak menyesuaikan dengan jumlah siswa setiap semester atau yang ditetapkan dalam rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS). Selain itu, penerimaan dana bantuan sebanyak Rp 2,093 miliar tidak seluruhnya dimasukkan dalam RKAS.
Baca juga: Kasus E-KTP, Mayoritas Fraksi Menolak Hak Angket
Sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, nilai kerugian dari kasus ini sekitar Rp 515 juta. Lembaran hasil audit beserta sejumlah dokumen keuangan dari perkara ini juga diamankan penyidik kejaksaan.
Mas Sri Mulyono, penasihat hukum Mudjijono, menjelaskan, nilai kerugian negara dari dugaan penyalahgunaan dana BOS tidak sebanyak itu. Berdasarkan hasil perhitungannya, nilai kerugian sekitar Rp 80 juta. "Karena belum dipotong kegiatan, seperti pemberian THR (tunjangan hari raya) bagi para guru. Klien kami sebagai pengguna anggaran yang bertanggung jawab," ujar dia.
Menurut Mas Sri, pihaknya tetap mengikuti proses hukum yang berlangsung. Jika nanti ada pihak lain yang terlibat dalam kasus itu akan dibuktikan di persidangan. "Mungkin ada pihak lain yang memanfaatkan kesempatan ini," kata dia.
NOFIKA DIAN NUGROHO