TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Chairuman Harahap dicecar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengenai duit e-KTP. Chairuman diduga menerima duit US$ 584 ribu dan Rp 26 miliar.
"Enggak ada Pak," kata Chairuman saat menjadi saksi dalam sidang korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Maret 2017.
Baca: Sidang E-KTP, Chairuman Bantah DPR Usulkan Anggaran E-KTP
Hakim Jhon Halasan Butar Butar mencoba bertanya sekali lagi, "Yakin?" Chairuman menjawab, "Yakin, saya baca dakwaan bingung-bingung juga nih."
Selain itu, hakim mengkonfirmasi dakwaan jaksa yang menyebut adanya aliran dana ke Partai Golkar, Demokrat, PDI Perjuangan, dan partai lainnya. Lagi-lagi Chairuman membantah. "Saya tidak tahu itu, tapi saya tidak menerima sebesar itu," katanya.
Lantas hakim mempertanyakan jika benar tak ada yang menerima uang, kenapa ada yang mengembalikan uang. "Masa ini ngarang?" kata hakim Jhon Halasan Butar Butar kepada Chairuman.
Politikus Golkar itu kukuh mengatakan tidak tahu. "Tidak tahu saya, Pak," katanya.
Baca juga: Sidang E-KTP, Pesan Setya Novanto: Bilang Tidak Kenal Saya
Selanjutnya, hakim membacakan berita pemeriksaan Chairuman dengan penyidik KPK. Pada berita pemeriksaan itu, hakim menyebut penyidik menemukan bukti tulisan tangan tanda terima Rp 1,25 miliar yang ditemukan di rumah Chairuman. Surat itu menyatakan tanda terima dari Chairuman kepada Linda M. Harahap untuk diinvestasikan.
Chairuman membenarkan adanya pemberian itu kepada Linda. Menurut dia, uang itu adalah uang pribadinya yang akan diinvestasikan kepada Linda, keponakannya. "Linda menerima uang dari saya untuk diinvestasikan, untuk diputar. Bisa masuk pasar modal, valas, mereka yang jalankan," katanya.
Chairuman mengaku sering berinvestasi untuk memutar uangnya. Ia membantah bahwa uang itu berkaitan dengan proyek e-KTP. "Enggak ada, Pak. Yakin, Pak. Namanya usaha," kata dia.
Simak pula: Sidang E-KTP, Eks Sekjen Kementerian Dalam Negeri Akui Terima Duit US$ 500 Ribu
Kemudian, hakim mempertanyakan lagi soal temuan surat perjanjian Rp 3 miliar dengan Rumbi Pulungan. Chairuman kembali membantah bahwa perjanjian itu terkait dengan e-KTP, tapi berkaitan dengan investasi. "Itu dia tidak mampu lagi untuk mengembalikan investasi, jadi supaya mengikat dia kami buat penitipan uang," kata Chairuman.
MAYA AYU PUSPITASARI