TEMPO.CO, Kediri – Kasus kecelakaan yang menewaskan seorang balita di area parkir Kediri Town Square masih menggantung. Hingga kini polisi belum memutuskan pihak yang bertanggungjawab atas tewasnya korban.
Kepolisian Resor Kota Kediri belum berhasil mengidentifikasi tersangka atas tewasnya Kenzie Vistara. Bocah laki-laki berusia dua tahun itu meregang nyawa setelah terlindas mobil Fortuner yang dikendarai pengunjung mall di area parkir. “Kami akan undang para pakar hukum pidana dari Polda dan akademisi untuk menentukan kasus ini,” kata Kasubag Humas Polresta Kediri Ajun Komisaris Anwar Iskandar, Kamis 16 Maret 2017.
Baca: Balita Tewas Terlindas di Parkiran Mall Kediri
Anwar menjelaskan, ada perbedaan pendapat yang cukup tajam di kalangan penyidik kepolisian soal penerapan undang-undang dalam kecelakaan ini. Sebagian penyidik menyatakan kasus tersebut termasuk dalam tindak pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan. Sebab korban meninggal dalam kecelakaan yang melibatkan mobil Toyota Fortuner yang dikendarai Harsono, warga Desa Gogorante, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Minggu 12 Maret 2017.
Namun pernyataan tersebut dibantah oleh Kepala Satuan Lalu lintas Polresta Kediri Ajun Komisaris Muhamad Amirul Hakim yang menyatakan kasus tersebut bukan masuk UU Lalu Lintas. Dia bersikeras lantaran peristiwa itu bukan terjadi di area jalan umum, seperti yang dimaksud dalam UU Lalu Lintas. “Pengertian kecelakaan di jalan itu terjadi pada kawasan lalu lintas umum,” kata Hakim.
Sementara pengertian jalan umum menurut dia adalah kawasan yang sudah diatur klasifikasinya oleh Dinas Perhubungan sebagai jalur lalu lintas umum. Sementara area parkiran mall bukan termasuk kawasan jalan umum karena tidak semua kendaraan bisa melintas. Karena itu dia menegaskan jika kasus kematian Kenzie ini termasuk dalam pidana umum yang diatur oleh KUHP.
Baca: Enam Pelajar Indonesia Dipaksa Bekerja tanpa Upah di Jepang
Penjelasan itu dikuatkan oleh Dinas Perhubungan Kota Kediri yang memastikan kasus tersebut tidak termasuk dalam pelanggaran Lalu Lintas. Area mal dinilai bukan termasuk kategori jalan umum sehingga penindakannya akan mengikuti KUHP. “Ada yurisprudensi atas kasus ini yakni kecelakaan guru yang melindas muridnya di lingkungan sekolah Surabaya,” kata Feri Djatmiko, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kediri.
Kenzie Vistara, bocah laki-laki berusia dua tahun, tewas seketika saat diajak orang tuanya berbelanja di mall Kediri Town Square, Ahad 12 Maret 2017. Korban ditabrak mobil saat hendak masuk ke pintu mall di area parkir. Diduga kedua orang tuanya tak mengetahui jika Kenzie lari menuju pintu mall setelah turun dari mobil ayahnya.
Polisi telah memeriksa Harsono, pengemudi mobil Fortuner. Lantaran masih terjadi simpang siur tentang penerapan pasalnya, pengusaha ini baru ditetapkan sebagai saksi.
HARI TRI WASONO