TEMPO.CO, Yogyakarta - Kubu calon Wali dan Wakil Wali Kota Yogyakarta, Imam Priyono dan Achmad Fadli, dijadwalkan mengikuti sidang gugatan pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi pada Jumat sore, 17 Maret 2017. "Tuntutan kami pemungutan suara ulang," kata Kepala Badan Pemenangan Pemilu Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kota Yogyakarta Antonius Fokki Ardiyanto, Kamis, 16 Maret 2017.
Ia mengatakan timnya telah berada di Jakarta untuk mengikuti sidang gugatan itu. Selain Imam dan Fadli, PDI Perjuangan juga membawa rombongan dari Dewan Pimpinan Cabang dan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Yogyakarta. Mereka juga menyiapkan advokat yang tergabung dalam Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Pusat PDI Perjuangan.
Baca : Yogya Darurat Klitih, Polisi Tetapkan 6 Pelajar Jadi Tersangka
Timnya merujuk pada hasil rekomendasi dari Panitia Pengawas Kota (PPK) Yogyakarta, yang menyebutkan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan di Umbulharjo, Gondokusuman, dan Danurejan tidak transparan. Rekomendasi itu disodorkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Rekomendasi ini menguatkan tuntutan tim Imam untuk dilakukan pemungutan suara ulang. Mereka mempertanyakan ketua PPK yang telah mengajukan surat pindah kependudukan sejak Agustus 2016.
Kubu Imam juga memprotes dugaan keterlibatan pegawai negeri sipil dalam memobilisasi massa untuk mendukung pasangan calon Haryadi dan Heroe Poerwadi. Fokki menilai Pemerintah Kota Yogyakarta, yang dipimpin pelaksana tugas Sulistyo, tidak serius menindaklanjuti rekomendasi Panwas tentang dugaan PNS Balai Kota yang tidak netral.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto mengatakan KPU telah menunjuk advokat untuk mendampingi mereka dalam persidangan MK. KPU menunjuk Ali Nurdin dan partner sebagai kuasa hukum. "Kami sudah siapkan alat bukti untuk memperkuat argumentasi KPU," kata Wawan.
Baca: Salat Gaib dan Tahlil untuk Hasyim Muzadi di Yogyakarta
KPU Kota Yogyakarta sudah berada di Jakarta untuk melewati proses sidang MK. KPU DIY menggelar jumpa pers tentang pelaksanaan pilkada Kota Yogyakarta dan Kabupaten Kulon Progo. Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan mengatakan, secara umum, pelaksanaan pilkada berjalan lancar.
Ihwal dugaan ketidaknetralan PNS seperti yang ditudingkan kubu Imam, Hamdan mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada DKPP. "Kami serahkan ke pihak yang punya otoritas ihwal ada atau tidaknya pelanggaran kode etik," kata dia.
KPU DIY menyebutkan KPU Kota telah menyiapkan dokumen dan data-data di tingkat kecamatan sebagai bukti di persidangan. Namun Hamdan tidak merinci bukti atau dokumen yang dimaksud. "Tunggu saja di persidangan MK," ujarnya.
Baca: Kesal Lingkungan Rusak, Kapolda Bangka Belitung Sindir Pengusaha Timah
Haryadi Suyuti dan Heroe Poerwadi unggul dibanding Imam Priyono dan Achmad Fadli setelah KPU Kota Yogyakarta mengumumkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan surat suara, Jumat malam, 24 Februari 2017.
Haryadi dan wakilnya mendapat 100.333 suara. Sedangkan Imam dan Fadli meraih 99.146. Selisih suara dua pasangan calon itu 1.187 suara serta surat suara sah 199.479 dan tidak sah 14.355 suara. Dalam daftar pemilih tetap terdapat 298.989 pemilih. Sesuai dengan aturan, bila selisih perolehan suara di bawah 2,5, maka pasangan calon dalam pilkada bisa melakukan gugatan ke MK.
SHINTA MAHARANI