TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya akan memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua DPR Setya Novanto. MKD bakal memverifikasi laporan koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Bonyamin Saiman, terlebih dulu.
"Sesuai prosedur, akan kami verifikasi. Apa yang dilaporkan itu masuk unsur pelanggaran atau tidak, apakah pernyataan palsu itu benar atau tidak?" kata Dasco saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 16 Maret 2017.
Baca: Setya Novanto Enggan Komentari Tudingan Berbohong oleh MAKI
MKD, kata Dasco, memastikan bakal menggunakan asas praduga tak bersalah atas laporan tersebut sambil melihat bukti-bukti yang diajukan. "Termasuk nanti memanggil pelapor karena ada syarat kelengkapan," tutur dia.
Koordinator MAKI, Bonyamin Saiman, melaporkan Novanto ke MKD. Bonyamin menduga Novanto menyebarkan pernyataan tidak benar bahwa tidak mengenal Irman dan Sugiharto dalam kasus e-KTP.
Baca: Laporkan Setya Novanto, MAKI Klaim Punya Bukti Foto Pertemuan
Bonyamin menganggap ucapan Novanto tidak benar. Ia mengklaim memiliki catatan pertemuan khusus tersebut. "Di situ ada Pak Setya Novanto bertemu pagi-pagi, bertemu dengan Andi Agustinus, Irman, Sugiharto, dan Diah Anggraeni," kata dia.
Novanto enggan banyak berkomentar terkait dengan pelaporan dirinya ke Mahkamah Kehormatan Dewan. "Sampai sekarang, saya belum tahu apa yang dilaporkan," kata Novanto.
ARKHELAUS W.