TEMPO.CO, Jakarta - Konsulat Ketenagakerjaan KBRI Abu Dhabi Janususilo memastikan Sarafiah, 27 tahun, TKI asal Desa Mumbu, Kecamatan Woja, Dompu, Nusa Tenggara Barat, meninggal akibat dianiaya majikannya di Dubai.
Hal itu dikemukakan Janususilo saat menemui jajaran Pemerintah Kabupaten Dompu, di antaranya Asisten I Sekretaris Daerah Dompu Sudirman Hamid, didampingi Kepala Bagian Humas dan Protokol Ardiansyah dan Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan Dompu Abdul Salam MT, Rabu, 15 Maret 2017.
Baca: Tiga Pekan Koma, TKI Asal Bengkulu Meninggal di Abu Dhabi
Kehadiran Janususilo untuk menyampaikan klarifikasi meninggalnya Sarafiah yang terkesan lamban. Keterlambatan kabar tentang nasib Sarafiah, menurut dia, disebabkan oleh lamanya proses investigasi dan uji forensik oleh kepolisian setempat yang menyita waktu hampir satu bulan.
Infografik: Berdagang Orang ke Malaysia
Hasil investigasi dan laboratorium forensik menunjukkan Sarafiah dibunuh oleh majikannya dengan cara dianiaya.
Selain akibat lamanya investigasi, keterlambatan disebabkan oleh kendala administrasi keimigrasian, serta surat pernyataan kematian dari polisi dan penuntut setempat. "Surat kematian dari kepolisian di sana baru keluar pada 5 Maret lalu. Jadi keterlambatan ini murni proses penegakan hukum,” ujar Janususilo.
Investigasi: Jaringan 'Mafia' Penjual Manusia
Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan, kasus pembunuhan terhadap Sarafiah akan segera dibawa ke Mahkamah Dubai. Karena itu, dia meminta keluarga korban membuat dan segera mengirim surat kuasa penuntutan kepada pihak KJRI Dubai melalui Kementerian Luar Negeri. Selain itu, Janususilo meminta pihak Disnaker Dompu memfasilitasi.
Simak juga: Jenazah KH Hasyim Muzadi Akan Dimakamkan di Pesantren Alhikam
Lebih jauh, Janususilo menjelaskan, segala biaya penuntutan ditanggung oleh pemerintah pusat dan dibuatkan surat fatwa waris yang akan ditandatangani oleh keluarga untuk kepentingan penuntutan. "Kasus ini dapat dituntut maksimal hukuman mati bagi pelakunya, dan proses hukum ini tetap jalan," katanya.
Dalam pertemuan lain antara Janususilo dan keluarga korban pembunuhan, pihak keluarga menyampaikan beberapa hal, di antaranya pelaku pembunuhan dihukum seberat-beratnya. Selain itu, menuntut ganti rugi dan hak asuransi. "Kami serahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk mengupayakan hal tersebut," kata keluarga korban.
AKHYAR M. NUR
Video Terkait:
Investigasi Majalah Tempo: Perdagangan Manusia ke Malaysia
Korban Perdagangan Manusia, 8 TKI Brebes Diselundupkan Lewat Laut