TEMPO.CO, Kendari - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari membuka kotak suara pemilihan Wali Kota (Pilwali) Kendari 2017 atas perintah Mahkamah Konstitusi (MK). Pembukaan kotak suara dilakukan di Kantor KPU Kota Kendari untuk mengeluarkan salinan bukti yang diperlukan saat sidang MK, Rabu, 15 Maret 2017.
Ketua KPU Kendari Hayani Imbu mengatakan pembukaan kotak suara itu sudah sesuai prosedur dengan melibatkan Panwas Kendari dan pihak terkait. Alasan pembukaan kotak itu karena gugatan Pilwali Kendari saat ini sudah terdaftar di MK.
Baca: KH Hasyim Muzadi Meninggal pada Kamis Pagi
Selain itu, pembukaan kotak sudah sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2015 tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasil pemilihan wali kota Pasal 71 bahwa KPU kota dapat membuka kotak suara untuk mengambil formulir yang digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian hasil pemilihan.
“Kotak suara yang dibuka sesuai dengan permintaan pemohon di MK (pasangan calon wali kota Abdul Rasak-Haris Andi Surahman). Sebab, ada dugaan bahwa begini-begitu, olehnya kotak suara dibuka untuk melihat buktinya terkait dengan dugaan pelanggaran itu seperti formulir C1 (hasil perhitungan suara di TPS) dan C7 KWK (daftar hadir pemilih di TPS),” kata Teo, sapaan akrab Hayani, di Kendari.
Mengenai jumlah kotak yang dibuka belum dapat dipastikan karena pembukaan kotak suara masih berlangsung. Teo hanya memperkirakan ada puluhan kotak yang dibuka dari beberapa kelurahan.
Di tempat terpisah, Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara Hamiruddin Udu mengatakan pembukaan kotak suara itu sesuai dengan perintah MK. Dengan pembukaan kotak, akan didapatkan bukti tambahan berupa salinan C7 KWK yang akan ditunjukkan di MK.
Baca: Terumbu Karang Raja Ampat, Ini Kesepakatan dengan Pemilik Kapal
"Kami sudah menginstruksikan panwas kota memfotokopi C7 KWK di semua kotak suara yang dibuka. Hingga sore ini, berdasarkan pantauan panwas, mereka masih dalam proses pembukaan kotak suara,” ujar Hamiruddin.
Adapun pasangan calon Wali Kota dan wakil Wali Kota Kendari nomor urut satu, Abdul Rasak-Haris Andi Surahman, mengajukan gugatan ke MK menyusul adanya dugaan pelanggaran dan kecurangan yang terjadi saat proses pilwali Kendari pada 15 Februari 2017. Kecurangan tersebut antara lain dugaan politik uang dan penggunaan surat keterangan sampai persoalan surat C7.
Pilwali Kendari diikuti oleh tiga paslon, yakni Abdul Rasak-Haris Andi Surahman, Adriatma Dwi Putra-Sulkarnaen, dan Laode Mohammad Zayat Kaimoeddin-Sury Syariah Mahmud. Pleno penghitungan suara oleh KPU pada 25 Februari 2017, pasangan Adriatma Dwi Putra, yang juga putra Wali Kota Kendari Asrun, bersama wakilnya Sulkarnaen memperoleh suara terbanyak 62.019 suara. Disusul paslon Abdul Rasak-Haris Andi Surahman 55.769 suara dan terakhir Mohammad Zayat Kaimoeddin-Suri Syariah Mahmud 33.501 suara.
ROSNIAWANTY FIKRI
Baca: Elia Massa Manik dan Sinyal Jokowi Ihwal Dirut Pertamina