TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini mengungkapkan bahwa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, kerap meminta uang kepada pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Keterangan Diah itu disampaikan saat menjadi saksi dalam sidang korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 16 Maret 2017.
Baca: Eks Sekjen Kemendagri, 1 dari 14 yang Kembalikan Duit E-KTP
Awalnya Diah bercerita bahwa dia pernah bertemu dengan Andi setelah rapat dengar pendapat (RDP) di DPR. Andi adalah pengusaha yang memegang proyek e-KTP. "Waktu itu ada RDP, saya ketemu Andi. Saya bilang, apa kabarnya, Ndi?" kata Diah.
Saat itu, kata Diah, Andi mengeluh karena Irman kerap meminta uang. "Saya pusing nih, Pak Irman sering minta uang. Katanya untuk Pak Menteri Gamawan," kata Diah menirukan Andi. Andi, kata Diah, lalu mengeluarkan catatan kecil dan menunjukkan kepada Diah. "Tapi saya tidak memperhatikan."
Andi Narogong adalah pengusaha yang kerap menggarap proyek-proyek di Kementerian Dalam Negeri. Menurut mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap, ia sering melihat Andi berseliweran di Senayan.
Simak: Sidang E-KTP, Gamawan Fauzi Akui Terima Rp 1,5 Miliar, Namun...
Pada proyek e-KTP, Andi disebut yang paling aktif mengupayakan agar proyek ini berjalan mulus. Keterlibatan Andi pada korupsi proyek senilai Rp 5,9 triliun diduga mulai dari bagi-bagi duit agar anggaran disetujui anggota DPR, menyuap pejabat Kementerian agar konsorsiumnya menang tender, hingga mark up anggaran.
Adapun Gamawan sebelumnya membantah bahwa dia menerima uang terkait dengan e-KTP. Bahkan ia bersumpah di hadapan majelis hakim dan meminta seluruh Indonesia mendoakan dia agar dikutuk jika terbukti korupsi.
MAYA AYU PUSPITASARI