TEMPO.CO, Jakarta - Dalam sidang kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Kamis, 16 Maret 2017, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang menjadi saksi mengatakan penggantian sumber anggaran proyek e-KTP dari pinjaman hibah luar negeri (PHLN) menjadi anggaran murni merupakan usul Dewan Perwakilan Rakyat. Selain itu, ucap Gamawan, perubahan ini sudah diusulkan Menteri Dalam Negeri sebelum dia.
Gamawan menjelaskan, permintaan perubahan sumber anggaran oleh DPR itu disampaikan saat ia menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR setelah 19 hari ia menjabat Menteri Dalam Negeri. Pada rapat kerja itu, salah satu yang dibahas adalah mengenai proyek e-KTP.
Baca: Sidang E-KTP, Gamawan Fauzi Akui Terima Rp 1,5 Miliar, Namun...
"Terkait dengan e-KTP, DPR minta dianggarkan dengan APBN murni, karena saya pernah dengar itu pakai dana hibah. Saya juga pernah baca pada Oktober, Pak Menteri sebelumnya juga pernah mengusulkan itu," ujar Gamawan saat bersaksi dalam sidang dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 16 Maret 2017.
Berdasarkan surat menteri sebelumnya dan permintaan DPR itu, tutur Gamawan, dia lalu melapor kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Presiden minta ini dirapatkan dulu," ucapnya.
Baca: Sidang E-KTP, Gamawan Fauzi: Kalau Berkhianat Saya Minta Dikutuk
Gamawan mengatakan ia sebenarnya tidak ingin menggarap proyek ini. Gamawan beralasan, sebagai menteri baru, ia belum berpengalaman. Terlebih mantan Gubernur Sumatera Barat dan Bupati Solok ini merasa masih belum kenal dengan suasana Jakarta.
Gamawan kemudian menemui wakil presiden untuk membicarakan masalah ini. Namun wakil presiden menyarankan agar Gamawan bersedia melaksanakan proyek ini lantaran masuk tugas pokok dan fungsi Menteri Dalam Negeri.
Baca juga: Absen Jadi Saksi di Sidang E-KTP, Ini Alasan Agus Martowardojo
Selanjutnya, Gamawan mengarahkan pembentukan tim pengarah yang diketuai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. Sedangkan Gamawan menjadi wakil dalam tim tersebut. Menurut dia, tim ini berfungsi memperlancar proses pengadaan e-KTP.
Selain itu, Gamawan membentuk tim teknis yang menilai soal pengadaan perangkat dan mekanisme. "Ini melibatkan 15 lembaga dan kementerian," ujarnya.
Proses pengadaan berjalan dengan dikawal Badan Pemeriksa Keamanan, Badan Pengawasan Keamanan dan Pembangunan, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Menurut Gamawan, hasil audit BPK menyatakan tak ada kekeliruan dalam pengadaan proyek ini.
MAYA AYU PUSPITASARI
Video Terkait: Sidang E-KTP, Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Klarifikasi Duit Rp 50 Juta