Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dugaan Korupsi Lahan Bandara Hasanuddin, 2 Pejabat BPN Ditahan

image-gnews
Ilustrasi (inloughborough.com)
Ilustrasi (inloughborough.com)
Iklan

TEMPO.CO, Makassar - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat akhirnya menahan 2 pejabat Badan Pertanahan Nasional Maros yang ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi lahan Bandara Hasanuddin seluas 60 hektare, Rabu malam 15 Maret 2017. Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan secara maraton.

"Mereka telah menyalahi aturan dan ditemukan melakukan perbuatan melawan hukum terkait masalah pengadaan tanah. Sementara kami jerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin di kantor Kejati Sulawesi Selatan, Rabu malam 15 Maret 2017.

Baca: Lima Tersangka Baru Kasus Korupsi Bandara Sultan Hasanuddin

Ia menyebutkan tersangka yang ditahan itu, di antaranya Kepala BPN Maros, AN, Kepala BPN Wajo Baru HZ yang pernah bertugas di Maros. Selain 2 pejabat itu, ada tiga PNS yang berperan tim Satgas A dan B yaitu H, MT dan HT. Para tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara senilai Rp 317 miliar.

Salahuddin menjelaskan, usai tersangka menjalani pemeriksaan langsung digiring ke Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar. Adapun Kepala BPN Makassar karena perempuan jadi ditahan di Rutan Kelas I Makassar.

"Ada ruangan khusus perempuan di Rutan, kalau Lapas semuanya laki-laki," ucap dia. "Kelimanya ditahan oleh penyidik sampai 20 hari mendatang.

Salahuddin menjelaskan bahwa nilai kerugian negara yang dimaksud itu berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan sebesar Rp 317 miliar. Sehingga modus mereka itu yang tidak melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dengan Perpres 71 tahun 2012.

Baca juga: Madura Jadi Daerah Percontohan Penanganan Konflik Sosial Pilkada  

"Nah para tersangka ini tidak melaksanakan pengawasan secara benar terhadap pengadaan," ujar Salahuddin. Padahal harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah Rp 10 ribu - Rp 50 ribu dibayarkan Rp 600 ribu per meter.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya ada empat tersangka yang sudah ditahan terlebih dahulu yakni Camat Mandai, Kabupaten Maros, Machmud Osman, Kepala Desa Baji Mangai Raba Nur, Kepala Dusun Ba'do-ba'do Rasyid dan PNS Pemkab Maros Siti Rabiah.

Kuasa hukum Andi Nuzulia dan Hijaz, Andi Muryadi Mukhtar mengatakan pihaknya akan mengajukan praperadilan pekan depan. Sebab, ia menegaskan bahwa penahanan kliennya tak memenuhi unsur dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kejaksaan.

"Kami tanya mana kesalahan saya punya klien tunjukkan. Kalau harga tanah dibilang kemahalan mana tunjukkan, tapi tetap tak bisa ditunjukkan," tutur Muryadi usai kliennya menjalani pemeriksaan.

Dia mengaku keberatan dengan penahanan dan pasal yang disangkakan oleh kliennya karena tak cukup alat bukti. Sehingga ia beserta rekan-rekannya bakal menggugat hasil audit BPKP Sulsel yang dinilai merugikan negara.

Baca juga: Mulai 1 April, Taksi Online Punya Batas Harga  

"Karena tak ada unsur atau poin yang memenuhi untuk penahanan kepada klien saya. Tapi karena kejaksaan bersikeras mau tahan maka kami persilahkan dan kami  juga tak bisa melawan," ucap dia.

Muryadi mengatakan cara perhitungan tersebut salah karena tak menggunakan metode. Selain itu, kliennya tidak menandatangani surat penahanan karena kejaksaan tak menunjukkan apa yang menjadi kesalahannya. "Apa salahnya dan data tak ada diperlihatkan," ucap Muryadi.

DIDIT HARIYADI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

10 hari lalu

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tulungagung, Beni Agus Setiawan Foto: ANTARA/HO - Joko Pramono
Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

13 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi


Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

20 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

37 hari lalu

Suasana Tempat Pemungutan Suara (TPS) di World Trade Center (WTC), Kuala Lumpur, Minggu, 11 Februari 2024. Warga Negara Indonesia di Malaysia secara bersamaan menyalurkan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada 11 Februari. ANTARA/Virna Puspa Setyorini
Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu


Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

54 hari lalu

Kajari Kota Depok bersama Forkopimda  memusnahkan barang bukti dari 183 perkara tindak pidana di Galeri Pemulihan Aset dan Barang Bukti di Jalan Siliwangi, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Kamis, 22 Februari 2024. Foto : Humas Polres Metro Depok
Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.


Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Banten menangkap Roland Yahya, 44 tahun, seorang buron terpidana kasus penipuan dan penggelapan kerja sama usaha saat mencoblos pemilu di TPS Kramat, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Februari 2024. Foto: Azmi
Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024


KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

4 Februari 2024

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro (depan) dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen memakai rompi tahanan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan di KPK, Kamis, 16 November 2023. Tersangka diduga menerima hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.


Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.


LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

Lampu pocong di Medan. Antaranews
LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.


Penahanan Jubir Timnas Amin, Nurindra Charismadji, Ditangguhkan

30 Desember 2023

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur buka suara soal penahanan juru bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji.
Penahanan Jubir Timnas Amin, Nurindra Charismadji, Ditangguhkan

Jubir Timnas Amin, Nurinda Charismadji, harus menjalani wajib lapor dan bersedia memenuhi panggilan tim Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kapan saja.