TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyatakan belum akan membahas Rancangan Undang-Undang Pertembakauan. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan tidak akan ada pembahasan dulu dengan parlemen.
"Kami belum sepakat membahas," kata dia di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2017.
Simak pula: Soal RUU Pertembakauan, Wiranto: Pemerintah Sudah Satu Sikap
Yasonna pun belum bisa memutuskan apakah RUU Pertembakauan akan dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas). "Kita lihat nanti," ucap dia.
Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan RUU Pertembakauan untuk masuk Program Legislasi Nasional 2017. Mereka menunggu sikap Presiden Jokowi, untuk menyetujui atau menolak pembahasan RUU tersebut.
Kemarin dalam rapat kabinet terbatas yang membahas pertembakauan, Presiden Joko Widodo menyatakan persoalan pertembakauan mesti dipandang dari dua sisi. Pertama terkait kepentingan melindungi masyarakat dari gangguan kesehatan. Kedua mengenai kelangsungan hidup para petani tembakau.
Lihat juga:
ICW: RUU Pertembakauan Tidak Berpihak ke Petani Tembakau
Organisasi Kesehatan Menolak RUU Pertembakauan
“Tentu ini akan berdampak pada kualitas SDM kita di masa yang akan datang,” kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2017.
Dalam rapat terbatas itu, Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa belanja rokok menempati peringkat kedua dalam konsumsi rumah tangga keluarga miskin. Presiden Jokowi menyebutkan dana yang dikeluarkan keluarga miskin untuk konsumsi produk tembakau mencapai 3,2 kali lebih besar dari pengeluaran untuk belanja telur dan susu.
"Juga 4,2 kali lebih besar dari pengeluaran untuk beli daging, 4,4 kali lebih besar dari pengeluaran untuk biaya pendidikan dan 3,3 kali lebih besar dari biaya kesehatan," kata Presiden.
Berita terkait: Jokowi: Belanja Rokok Jadi Prioritas Kedua Keluarga Miskin
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menambahkan pemerintah telah menugaskan Kementerian Perdagangan dan Sekretaris Negara untuk melakukan pembahasan dengan DPR RI. Namun mengenai surat presiden, ia menyebutkan tidak ada dalam pembahasan nantinya.
ADITYA BUDIMAN | ARKHELAUS W.