Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terungkap, Atut Minta Pejabatnya Teken Surat Loyalitas Ini  

image-gnews
Atut Chosiyah mendengarkan keterangan saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RS di Banten di Pengadilan Tipikor, 15 Maret 2017. Adanya surat loyalitas itu diungkap oleh  mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Djadja Buddy Suhardja. TEMPO/Maria Fransisca (magang)
Atut Chosiyah mendengarkan keterangan saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RS di Banten di Pengadilan Tipikor, 15 Maret 2017. Adanya surat loyalitas itu diungkap oleh mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Djadja Buddy Suhardja. TEMPO/Maria Fransisca (magang)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah disebut kerap meminta para pejabat pemerintah Provinsi Banten untuk berkomitmen dan patuh terhadap perintahnya dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Komisaris PT Bali Pacific Pragama. Salah satu yang diminta loyal adalah Kepala Dinas Kesehatan Banten Djaja Buddy Suhardja.

Ketika bersaksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan di Pemerintah Provinsi Banten, Djaja mengatakan dia pernah dipanggil oleh Wawan sebelum dilantik menjadi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten. "Saya dipanggil Pak Wawan ke Hotel Kartika Chandra, Jakarta, pada 12 Februari 2006," kata dia di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2017.

Baca: Korupsi Alkes Atut, Saksi Sebut Rano Karno Terima Rp 700 Juta  

Selain Djaja, pada saat itu ia dipanggil bersama dengan beberapa orang lainnya. "Ada Dadang dari perencanaan dinas provinsi, ada Nasir Aziz, ada Pak Erwin," katanya.

Pada pertemuan itu, Djaja menjelaskan, Wawan bertanya asal pekerjaannya. Kemudian Wawan menanyakan apakah dia siap menjadi Kepala Dinas Provinsi. "Saya jawab kalau saya siap aja. Selanjutnya dicatat di dalam HP Pak Wawan nama saya," ujar dia.

Setelah itu, Wawan meminta Djaja pergi ke kamar hotel di lantai 6 untuk tanda tangan surat pernyataan yang telah disiapkan. Seingat Djaja, surat pernyataan itu berisi komitmen untuk loyal, patuh, dan taat terhadap perintah Atut dan Wawan. "Saya tanda tangani. Saya pikirnya itu adalah perintah Ibu Gubernur," kata dia. Djaj kemudian dilantik sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi banten pada 17 Februari 2006.

Baca juga: Sidang Korupsi Alkes, Jaksa Dakwa Atut Peras Pejabat Rp 500 Juta

Pada persidangan Rabu, 15 Maret 2017, jaksa penuntut umum KPK menayangkan surat pernyataan loyal Djaja tersebut. Berikut surat pernyataan loyalitas yang ditandatangani Djaja:

Kepada Yth Gubernur Banten
Ibu Hj Ratu Atut Chosiyah
di Serang

Sifat: rahasia
Perihal: pernyataan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bismillahirohmanirohim
Dengan seraya memohon keridhoan Allah SWT, maka saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Dr Djaja Buddy SS, MPH
NIP: 140 150 112
Pangkat: Pembina Utama Muda/IV C
Jabatan: Kepala Dinas Kesehatan dan Kessoss Kabupaten Lebak

Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:

1. Apabila saya diangkat oleh Gubernur Banten, Ibu Hj Ratu Atut Chosiyah menjadi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, maka saya selaku pembantu gubernur, siap dan akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, baik tugas-tugas formal maupun tugas-tugas informal.

2. Sebagai wujud loyalitas saya kepada atasan yaitu Gubernur Banten itu Hj Ratu Atut Chosiyah yang akan mencalokan kembali menjadi Gubernur Banten periode 2006-2011, maka saya selaku bawahan siap dan akan mendukung/melaksanakan secara sungguh-sungguh langkah-langkah ke arah tercapainya/terpilihnya secara mutlak Ibu Hj Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten periode 2006-2011

3. Untuk mewujudkan kemenangan mutlak bagi Gubernur Banten Ibu Hj Ratu Atut CHosiyah menjadi Gubernur Banten terpilih periode 2006-2011 maka saya selaku pembantu gubernur, siap dan senantiasa bekerja sama secara sinergis dengan segenap komponen kekuatan yang mendukung terpilihnya Gubernur Banten Ibu Hj Ratu Atut Chosiyah

Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, tanpa ada tekanan dan paksaan dari mana pun.

Pada dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan di Pemerintah Provinsi Banten, Atut didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga merugikan negara sebesar Rp 79 miliar. Atut juga didakwa memeras anak buahnya sebesar Rp 500 juta, terdiri atas uang dari Djaja Buddy Suhardja sebesar Rp100 juta, Iing Suwargi Rp 125 juta, Sutadi Rp 125 juta, serta Hudaya Latuconsina sebesar Rp 150 juta untuk menggelar istighosah (pengajian).

MAYA AYU PUSPITASARI

Video Terkait:
Dana Ratusan Juta Pejabat Banten Untuk Istigosah Ratu Atut
Rano Karno Disebut Terima Aliran Dana Korupsi Alat Kesehatan Dalam Dakwaan Ratu Atut

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK

22 September 2022

Lukas Enembe. ANTARA
Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK

Penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK menambah daftar gubernur yang jadi tersangka.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Makin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik

8 September 2022

Makin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik

Pengemudi ojek online khawatir jumlah penumpang akan semakin berkurang setelah pemerintah menetapkan tarif ojek online baru pasca-kenaikan harga BBM.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


15 Kamar Kos di Pejaten Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik

14 Oktober 2018

ilustrasi kebakaran. Tempo/Indra Fauzi
15 Kamar Kos di Pejaten Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik

Sebanyak 15 kamar indekos di Jalan Lebak RT8 RW8 Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu pagi ludes akibat kebakaran.