TEMPO.CO, Karawang – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengunjungi puluhan korban kejahatan seksual di Karawang, Jawa Barat, kemarin. Arist mengatakan banyaknya korban mengingatkan dia pada kasus serupa di Sukabumi pada 2014. “Mirip kasus Emon yang korbannya mencapai 114 anak,” kata Arist kepada wartawan, Senin sore, 13 Maret, 2017. “Karena itu, pelaku pantas dikebiri.”
Polisi menangkap seorang pelaku pencabulan berinisial OMA di Kampung Munjul Kidul, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Selasa, 7 Maret 2017. Pemuda berusia 27 tahun itu diyakini mencabuli puluhan bocah laki-laki di lingkungan tempat tinggalnya.
Baca juga:
Baleg DPR Setujui Draf RUU Penghapusan Kekerasan Perempuan dan Anak
Saat pelaku ditangkap, polisi menemukan fakta bahwa jumlah korban mencapai 24 anak. Namun, berdasarkan pengembangan lebih lanjut, korban bertambah hingga 28 orang. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut lantaran ada kemungkinan korban terus bertambah.
Kepala Polres Karawang Andi Herindra mengatakan telah memeriksa sembilan saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus OMA adalah merayu korbannya dengan cara melatih sepak bola. “Pelaku membuat klub sepak bola khusus anak-anak. Ketika tidak dilayani, pelaku mengancam mengeluarkan korban dari klub sepak bola itu,” kata Andi saat ditemui Tempo di Karawang, Senin, 13 Maret 2017.
Warga Kampung Munjul tidak menduga bahwa OMA adalah seorang predator seks. Nandang, 48 tahun, seorang warga, mengatakan, sejak kedatangannya dua tahun lalu, pemuda itu dielu-elukan masyarakat lantaran sering mengarahkan anak-anak pada kegiatan positif.
”Selain melatih sepak bola, dia sering mengajak anak-anak ke masjid, baik untuk selawatan atau pengajian setelah magrib,” kata Nandang saat ditemui Tempo di kediamannya, Rabu, 8 Maret 2017.
Namun, di balik sifatnya yang supel terhadap anak kecil, sisi gelap OMA akhirnya terungkap pada Senin, 6 Maret 2017. Saat itu, seorang anak kecil berinisial K mengeluh kesakitan di bagian organ intimnya. “Melihat gejala yang tak normal, orang tuanya mendesak anak itu untuk bercerita. Akhirnya anak itu mengaku telah dicabuli pelaku,” kata Nandang.
Pengakuan K lantas menjadi buah bibir di kalangan ibu-ibu Kampung Munjul Kidul. Khawatir anak sendiri menjadi korban, para ibu itu lantas mengumpulkan anak-anak yang kerap bergaul dengan OMA. “Saat dikumpulkan itulah muncul pengakuan dari banyak anak di lingkungan ini bahwa mereka pernah dicabuli oleh OMA,” kata Nandang, yang juga merasa kesal ketika tahu anaknya menjadi korban.
Adapun kepala unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Karawang, Iptu Herwit Yuanita, mengatakan motif pelaku melakukan kejahatan itu adalah kesepian. Saat ini, ia telah melakukan visum terhadap dua korban OMA. “Belum mengarah ke sodomi,” kata Herwit, Senin, 13 Maret 2017.
Kepala Satuan Reskrim Polres Karawang, AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan OMA terancam dikenai Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.
HISYAM LUTHFIANA
Simak pula:
Kasus E-KTP, Eks Ketua Mahkamah Konstitusi: Jika Benar, Sejarah Hitam Bangsa Ini