TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Markas Besar Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, mengatakan anggota Brimob penembak mahasiswa di Jember terancam dikenai sanksi berat. Boy menyebutkan tak menutup kemungkinan Brigadir Polisi Satu BM akan dikeluarkan dari kesatuannya.
"Sepertinya akan menghadapi ancaman pemberhentian dengan tidak hormat," ucap Boy Rafli di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2017. Namun, sebelum menghadapi tuntutan itu, BM akan melalui sidang kode etik.
Ancaman berupa pemecatan, ujar Boy, dipandang bisa terjadi lantaran kasus yang dilakukan BM terbilang pidana berat. Ia menuturkan Polri menyesalkan adanya penggunaan senjata api oleh aparat yang tidak pada tempatnya. "Polri bertindak tegas dengan menjalankan penyidikan terhadapnya," kata Boy.
BM merupakan anggota Brimob Kepolisian Daerah Jawa Timur yang terlibat kasus penembakan terhadap mahasiswa Jember bernama Dedi. BM menembak Dedi di Jalan Raya Sultan Agung, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember.
Menurut Boy, aksi penembakan itu diduga bermotifkan rasa tidak suka atau tersinggung. "Sedang diperiksa bagaimana yang bersangkutan menggunakan senjata api," ucapnya
Lebih lanjut, Boy berujar, setiap penggunaan senjata api selalu mendapatkan evaluasi. Namun, dalam penggunaan di lapangan, kendali ada pada pemegang senjata. Di sisi lain, ada sejumlah syarat dan kriteria bagi petugas yang mendapatkan senjata, seperti tes psikologis dan kompetensi pengguna.
"Namun, dalam penggunaan itu, kembali ke individu," ujar Boy. Ia menyebutkan apa pun yang dilakukan pemilik senjata ada risiko yang harus dihadapi. "Kalau tidak benar, ada proses hukumnya," tuturnya.
ADITYA BUDIMAN
Simak:
Kasus E-KTP, Eks Ketua Mahkamah Konstitusi: Jika Benar, Sejarah Hitam Bangsa Ini
Kronologi Penangkapan Terduga Teroris di Kampung Inggris