TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Edward Omar Sharif Hiariej menilai ada keraguan dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam mendakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atas dugaan penodaan agama. Dalam perkaranya itu, Ahok didakwa dengan dua pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pasal 156 atau 156a.
"Saya katakan bahwa dalam teori hukum pidana, ketika seorang penuntut umum memasang pasal yang bersifat alternatif atau dakwaan alternatif, sesungguhnya itu memperlihatkan keraguan bagi penuntut umum," ujar Edward di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Maret 2017.
Baca juga: Sidang Ahok, Jaksa Persoalkan Saksi Ahli Pidana UGM
Pasal alternatif tersebut, kata Edward, sengaja direpresentasikan di dalam ruangan persidangan agar nantinya semua dakwaan tersebut dibuktikan di persidangan. Sehingga, jaksa penuntut umum menyerahkan keputusan bagi majelis hakim untuk menentukan pasal yang menjerat Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu.
"Tapi sekali lagi itu teknis dakwaan di persidangan yang dipilih oleh jaksa. Tetapi yang perlu digarisbawahi, dengan dakwaan alternatif itu memang memperlihatkan suatu keraguan dan pembuktian seluruhnya, mana yang dipilih diserahkan kepada majelis hakim," ujar Edward.
Ketua Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono membantah tudingan tersebut. Menurut dia, pendakwaan dengan dua pasal alternatif bukan menunjukkan adanya keraguan apakah ada tindak pidana atau tidak. Melainkan, keraguan terhadap tindak pidana mana yang bisa didakwakan terhadap Ahok.
Simak pula: Saksi Ahli Hukum Pidana: Sulit Buktikan Penodaan Agama oleh Ahok
Menurut Ali, ada kesengajaan dari Ahok atas dugaan penodaan agama terhadap dirinya. Pasalnya, Ahok juga pernah menyitir surat Al-Maidah di beberapa kesempatan, salah satunya saat menghadiri acara yang digelar oleh Partai NasDem.
Dia menuturkan kejadian di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu itu tidak berdiri sendiri, melainkan ada rangkaian perbuatan lain yang mengikuti. "Itu bagian dari rangkaian perbuatan yg berujung di Pulau (Kepulauan) Seribu," ujar Ali.
Jaksa penuntut umum menegaskan bahwa pasal alternatif tersebut merupakan bagian dari sistem pendakwaan. "Bukan keraguan tindak pidana. Itu bagian dari sistem pendakwaan. Ada teorinya. Jadi, pilihan tindak pidana yang mana?" ujar Ali.
Lihat pula: Hakim Tegur Mantan Sopir yang Tengok ke Ahok: Enggak Usah Takut
Pada akhir masa persidangan, Ali mengatakan pihaknya baru akan menentukan dakwaan terhadap Ahok lewat pembacaan tuntutan. Baru setelah itu, majelis hakim memberikan keputusannya seperti apa. "Dia (hakim) otonom dan independen untuk memutuskan (perkara)," ujar Ali.
LARISSA HUDA