Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saksi Ahli Hukum Pidana: Sulit Buktikan Penodaan Agama oleh Ahok

image-gnews
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terdakwa kasus dugaan penistaan agama,  menjalani sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 14 Maret 2017. Sidang ke-14 ini mendengarkan keterangan tiga orang saksi fakta. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terdakwa kasus dugaan penistaan agama, menjalani sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 14 Maret 2017. Sidang ke-14 ini mendengarkan keterangan tiga orang saksi fakta. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum pidana dari Universitas Gajah Mada (UGM), Yogyakarta, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan tidak mudah menerapkan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama. Dalam kunjungan kerjanya ke Kepulauan Seribu tahun lalu, pidato Ahok yang menyitir Surat Al-Maidah ayat 51 dianggap telah menodai agama.

Dalam kasus ini, Ahok dijerat Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP. Terkait dengan Pasal 156, Ahok didakwa telah mengatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan masyarakat Indonesia. Ahok terancam pidana paling lama 4 tahun penjara. Sedangkan terkait dengan Pasal 156a, Ahok bisa dijerat pidana selama-lamanya 5 tahun penjara.

Baca juga:
Sidang Ahok, 4 Saksi Paparkan Latar Belakang di Belitung Timur

Menurut Edward, Pasal 156a KUHP tidak bisa serta-merta diterapkan dengan mudah karena orang yang dianggap menista agama dan menyebar permusuhan harus dapat dibuktikan secara obyektif bahwa pelaku benar-benar benci terhadap agama yang dinista atau dihina tersebut. Hal tersebut juga diatur dalam Penetapan Presiden Nomor 1/PNPS 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama

"Saya bersumber pada PNPS, Undang-Undang Nomor 1, yang secara eksplisit berbunyi, ‘Tindak pidana yang dimaksudkan yang semata-mata ditujukan pada niat untuk memusuhi atau menghina agama’," ujar Edward di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Maret 2017.

Baca pula:
Sidang Ahok, Ini Alasan Pengacara Hadirkan Saksi dari Belitung

Namun Edward menilai, terkadang dalam praktek, antara niat dan kesengajaan sering dianggap sebagai hal sama. Padahal, tutur dia, niat dan kesengajaan adalah hal beda. Menurut Edward, niat dibahasakan dengan intention. Sedangkan kesengajaan juga dibahasakan dengan intention.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, Edward mengatakan pengertian kesengajaan sendiri kemudian terbagi dua. Dalam penjelasan UU Nomor 1 PNPS, dakwaan penodaan agama tidak hanya mensyaratkan kesengajaan, tapi juga niat. "Niat adalah sesuatu in deep yang lebih mendalam daripada kesengajaan," ucap Edward.

Silakan baca:
Sidang Ahok, Saksi Panwaslu: Selebaran Provokatif Marak pada 2007

Jadi, ujar Edward, untuk memudahkan kesengajaan harus dilihat dari perbuatan nyata, sementara niat adalah hal yang tidak mudah dibuktikan. Menurut Edward, dalam berita acara pemeriksaan, menjustifikasi seseorang dengan delik Pasal 156a itu tidak hanya kesengajaan semata, tapi harus dilihat niat.

"Kalau bicara niat, yang tahu niat itu Tuhan dan pelaku. Harus lihat circumstantial atau keadaan sekeliling dan sehari-hari untuk sampai pada justifikasi bahwa orang punya niat untuk memusuhi agama yang dimaksud," tutur Edward dalam sidang penistaan agama dengan tersangka Ahok hari ini.

LARISSA HUDA


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

10 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

15 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

15 jam lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

16 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

16 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong