TEMPO.CO, Yogyakarta - Polisi menangkap tujuh remaja yang diduga melakukan aksi klithih yang mengakibatkan seorang pelajar tewas karena senjata tajam. Dua orang masih dikejar karena ikut aksi tindak kriminalitas di kalangan remaja dan pelajar Daerah Istimewa Yogyakarta.
Meskipun mereka di bawah umur, pasal yang dikenakan seperti orang dewasa karena penganiayaan mengakibatkan korban meninggal. Lagi pula, ancaman hukumannya lebih dari tujuh tahun.
"Kurang dari dua hari polisi bisa menangkap pelaku," kata Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta Brigadir Jenderal Ahmad Dofiri, Selasa, 14 Maret 2017.
Baca juga:
Aksi Klithih Coreng Yogya sebagai Kota Pelajar
Para remaja itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap siswa Sekolah Menengah Pertama Piri, Ilham Bayu Fajar. Aksi klithih itu terjadi Minggu dinihari, 12 Maret 2017.
Para pelaku masih remaja, yaitu siswa SMP dan satu orang pelajar sekolah menengah atas. Mereka dikenai pasal pidana seperti orang dewasa. "Kalau ancaman hukumannya itu lebih dari tujuh tahun, mereka tetap dikenakan ketentuan pasal pidana," kata dia.
Baca pula:
DI Yogyakarta Didesak Alokasikan Anggaran Tangani Aksi Klithih
Ketentuannya, kata dia, polisi boleh menangkap dan boleh menahan. Tidak ada kata damai jika korban sampai meninggal. Meskipun kasus sebelumnya seperti di Bantul, pelakunya sudah divonis, tidak membuat takut yang lainnya untuk melakukan aksi klithih, tindak kriminalitas yang dilakukan remaja. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 338 dan Pasal 354 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal.
Ia menjelaskan, para pelaku yang masih remaja itu rata-rata berlatar belakang keluarga kurang harmonis dan jauh dari pengawasan orang tua. Ada orang tua yang sudah bercerai dan atau tinggal di keluarga lain.
"Razia dari kepolisian setiap hari. Tetapi yang lebih penting adalah kerja sama dengan yang lain seperti sekolah, pemerintah daerah, dan lebih penting lagi kepada orang tua untuk memberikan pengawasan lebih kepada anak-anak. Mosok tengah malam pelajar keluyuran, ini tidak wajar bagi anak usia pelajar," kata Dofiri.
Sekolah, kata dia, juga harus bisa mengidentifikasi anak yang terindikasi, seperti malas-malasan dan bolos sekolah. Karena ada tindakan yang mengarah ke aksi klithih.
Selain itu, ujar dia, sejak awal pergi dari rumah, para pelaku klithih sudah membawa senjata tajam berupa celurit dua buah dan parang dua buah serta dua sabuk gir. Mereka sudah menyiapkan sejak awal. Saat berpapasan dengan pelajar lain dan mengeluarkan kata-kata tidak sopan, saat itulah senjata itu digunakan.
Mereka tidak saling mengenal. Saat itu, korban mengatakan bajingan saat berpapasan dengan pelaku. Tidak terima, pelaku mengejar dan langsung menyabetkan senjata tajam itu ke arah dada. "Semua ditangkap di rumah masing-masing," kata dia.
Para pelaku bukan dari satu sekolah, ada yang SMP, SMA, dan ada yang home schooling. Mereka berkumpul karena kenalan, ada yang kakaknya adalah temannya dan lain-lain.
Aksi klithih dilakukan pelajar karena ada yang membuat geng, ada yang hanya teman kenalan. Dofiri menyatakan mereka berpikir jika usia mereka masih di bawah umur dan melakukan tindak pidana, akan dibebaskan polisi. "Ini keliru," kata dia.
Dari kasus-kasus yang terjadi, para senior pelajar klithih lah yang justru menyuruh untuk melakukan. Asumsinya, jika mereka di bawah 17 tahun tidak akan diproses hukum. "Indikasi keterlibatan dari para senior atau alumni sangat kental, memberikan doktrin kepada adik-adiknya," kata dia.
Para pelajar yang ditangkap itu adalah Faizal Fardan (FF), pelajar kelas X SMA Budiluhur, Yogyakarta. Ia diduga yang melakukan penusukan kepada korban. Lalu ada Aldi Azzaki, pelajar home schooling, yang membonceng pelaku. Kemudian Tegar Pratama, siswa kelas VIII SMP Muhammadiyah Banguntapan; dan Jalu Rizky, pelajar satu sekolah dengan Tegar, ia membawa celurit.
Pelajar yang ditangkap lainnya adalah Muhamad Kemal, pelajar home shcooling; Ridho Basuki Juniarto, dan Novian Surya Persada, 21 tahun, warga Mergangsan, Yogyakarta.
Menurut Kepala Kepolisian Resor Kota Yogyakarta Komisaris Besar Tommy Wibisono, ancaman hukuman tersangka adalah 15 tahun penjara. Ia menegaskan tidak mau lagi ada aksi klithih di Yogyakarta. "Jika masih terjadi, kami tidak segan-segan menindak. Ini demi keamanan masyarakat," katanya.
MUH SYAIFULLAH
Simak:
Kasus E-KTP, Eks Ketua Mahkamah Konstitusi: Jika Benar, Sejarah Hitam Bangsa Ini