TEMPO.CO, Sidoarjo - Pembubaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) oleh pemerintah terancam menghambat proses pelunasan ganti rugi fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). "Kami tidak bisa berbuat apa-apa," kata Kepala Subkelompok Kerja Hubungan Masyarakat BPLS Hengki Listria Adi, Selasa, 14 Maret 2017.
Menurut Henky, selain korban lumpur, sampai saat ini BPLS masih memiliki tanggungan pelunasan ganti rugi untuk fasum-fasum yang ada di luar peta area terdampak (PAT). Itu terjadi lantaran rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama tak kunjung keluar.
Baca: BPLS Dibubarkan, Pansus Lapindo DPRD Sidoarjo Minta Penjelasan
Henky menuturkan terdapat sekitar 213 berkas fasum-fasos yang tergabung dalam 66 rukun tetangga berada di luar PAT. Adapun yang berada di dalam PAT, kata dia, BPLS tidak tahu karena menjadi tanggung jawab PT Minarak Lapindo Jaya.
Sedangkan ganti rugi untuk korban lumpur Lapindo yang ada di dalam PAT, kata dia, masih ada sekitar 84 berkas yang belum dibayar. Penyebabnya, masih ada masalah waris serta status tanah basah-tanah kering antara warga dan PT Minarak, juga masalah perlengkapan administrasi.
Simak: Pengusaha Korban Lumpur Lapindo Tak Dapat Dana Talangan
BPLS selama ini ditunjuk pemerintah untuk mengurusi pembayaran ganti rugi korban lumpur dan fasum-fasum di luar PAT yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Sedangkan pembayaran ganti rugi korban lumpur di dalam PAT dari talangan pemerintah, BPLS berkoordinasi dengan PT Minarak Lapindo Jaya.
Selain itu, BPLS melakukan upaya penanggulangan semburan lumpur, pengaliran lumpur ke Kali Porong, penanganan infrastruktur, termasuk infrastruktur penanganan luapan lumpur di Sidoarjo, dan tindakan mitigasi untuk melindungi keselamatan masyarakat dan infrastruktur.
Lihat: PT Minarak Harus Selesaikan Ganti Rugi Korban Lumpur
Pembubaran BPLS tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2017 yang diteken presiden pada 2 Maret lalu. Merujuk pada perpres itu, pelaksanaan tugas dan fungsi BPLS selanjutnya dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Pemerintah membubarkan lembaga nonstruktural tersebut dengan pertimbangan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan. Pemerintah memberikan waktu pengalihan paling lama satu tahun sejak tanggal diundangkan perpres tersebut.
NUR HADI