TEMPO.CO, Samarinda - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia, Yonif 611/Awang Long, mengamankan 120 kaleng minuman keras (miras) jenis Diablo di Sungai Pansiangan, Desa Labang, Kecamatan Lumbis Ogong, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Minuman beralkohol ini disita karena tidak melalui perdagangan yang sah.
Hal ini disampaikan Komandan Satuan Tugas Yonif 611/Awang Long Mayor Infanteri Sigid Hengki Purwanto.
Baca: Tim Saber Pungli Sikat Pungutan Liar Pelabuhan Nunukan
Terungkapnya keberadaan miras tersebut atas laporan masyarakat kepada salah satu anggota Satgas Pamtas di Pos Labang. "Masyarakat Desa Labang merasa resah karena sering terjadi transaksi minuman keras di desanya," kata Sigid, dalam rilisnya, Selasa, 14 Maret 2017.
Warga mengabarkan, Senin, 13 Maret 2017, akan ada sebuah perahu yang melintas di Sungai Pansiangan dan membawa ratusan kaleng minuman mengandung alkohol dari Malaysia masuk ke Indonesia. "Berkat laporan masyarakat tersebut, Danpos (Komandan Pos Labang) menyusun organisasi untuk melaksanakan sweeping," kata Sigid.
Komandan Pos Labang bersama jajaran lalu berangkat menuju Sungai Pansiangan pukul 05.00 Wita dan tiba di lokasi pukul 08.00 Wita, Senin.
Lihat juga: Tambang Emas Pobaya Ditutup, Ini Kata Gubernur Sulawesi Tengah
Satgas lalu melaksanakan pemeriksaan terhadap sejumlah perahu yang melintas di Sungai Pansiangan. "Anggota merasa curiga melihat di dalam (salah satu kapal) ada plastik warna hitam yang ditutupi terpal. Setelah dicek, ternyata terdapat minuman keras," kata Sigid.
Pria berinisial AN, 45 tahun, selaku pemilik kapal yang membawa miras, langsung dibawa ke Pos Labang beserta barang bukti. "Dari keterangan pemilik kapal, minuman keras tersebut mengaku akan digunakan untuk acara pernikahan," ujar Sigid.
Barang bukti disita, lalu AN diberi peringatan dan larangan tidak mengulangi perbuatannya. "Pelaku kami beri peringatan dan penekanan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut karena dilarang secara hukum," kata Sigid.
FIRMAN HIDAYAT