TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugeasteadi mengaku pernah bertemu dengan adik ipar Presiden Jokowi, Arief Budi Sulistyo. Namun pertemuan itu tidak untuk membahas masalah pajak PT Eka Prima Indonesia atau PT EKP. "Tidak menyebut PT EKP," kata Ken saat bersaksi untuk terdakwa suap pejabat pajak, Ramapanicker Rajamohanan Nair, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 13 Maret 2017.
Baca juga: KPK Dalami Peran Adik Ipar Jokowi
Menurut Ken, pertemuan itu untuk membahas soal tax amnesty. Pertemuan itu dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak bersama dengan Rudy Prijambodo Musdiono, mantan Direktur PT Bangun Bejana Baja.
"Membicarakan masalah tax amnesty bersama Rudy," kata Ken. Pada pertemuan itu, Ken tak sendiri. Ia mengaku ditemani oleh beberapa direkturnya.
PT EKP tercatat sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) VI tercatat memiliki sejumlah permasalahan pajak pada kurun 2015 sampai 2016. Di antaranya adalah pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), surat tagihan pajak pertambahan nilai (STP PPN), penolakan pengampunan pajak (tax amnesty), pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), dan pemeriksaan bukti permulaan.
Sebagai direktur perusahaan asal India itu, Ramapanicker Rajamohan Nair didakwa menyuap Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Pajak Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno, untuk menyelesaikan masalah pajak perusahaannya. Dalam dakwaan jaksa disebutkan, untuk membereskan masalah itu, Rajamohanan meminta bantuan Arif agar dikenalkan dengan beberapa pejabat pajak.
Nama Ken masuk dalam surat dakwaan Mohan dan disebut mengarahkan Kepala Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv untuk memerintahkan Kepala KPP PMA VI Johny Sirait membatalkan surat pencabutan PKP. Ken membantahnya. Ia mengatakan tak pernah ada laporan khusus soal pembatalan pencabutan PKP.
Soal pertemuan dengan Arif, Ken tak menyebutkan kapan tepatnya pertemuan itu terjadi. Namun, menurut dia, itu adalah kali pertama dia berkenalan dengan Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera itu.
Ken menjelaskan sebelum pertemuan itu ia mendapat telepon dari Haniv. Melalui Handang, Haniv memberi tahu Ken bahwa Arif dan Rudi ingin bertemu. "Dia (Arif) telepon Haniv, Haniv telepon Handang. Kebetulan saya tidak ada di tempat jadi saya suruh tunggu," ujar dia.
Pada pertemuan itu, kata Ken, Arif sama sekali tidak membahas ihwal masalah pajak maupun tax amnesty PT EKP. Namun, mereka hanya membahas tax amnesty pada umumnya. "Jadi dia tanya kalau perusahaan di Jawa Tengah, boleh nggak ikut tax amnesty di Jakarta? Saya bilang boleh," katanya.
Ken mengatakan ia juga tidak tahu bahwa Arif yang berada di ruangannya saat itu adalah ipar Presiden Joko Widodo. "Nggak, orang nggak pernah nyebut ini siapa-siapa kok," katanya.
Penjelasan Ken sempat diperdebatkan majelis hakim. Sebabnya, hakim berasumsi seorang Dirjen Pajak adalah orang yang sibuk dan tidak akan mau sembarangan bertemu dengan orang tak dikenal. "Yang terbayang bagi saya Dirjen itu kan banyak tugas, lalu ketemu orang tidak dikenal yang nanya soal tax amnesty, apa bisa?" ujar Hakim Jhon Halasan Butar Butar bertanya kepada Ken.
Baca juga: Kronologi PT Eka Prima Suap Pejabat Pajak Diungkap di Sidang
Menurut Ken, pertemuan itu adalah hal yang wajar dan biasa. Ia mengatakan semua orang yang ingin bertanya langsung kepadanya soal tax amnesty pasti dilayani selama ia memiliki waktu. "Bisa saja. Siapapun kalau saya ada waktu saya temui," ucap dia.
MAYA AYU PUSPITASARI