Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Reformasi, Rumah Gerakan 98: Titiek Soeharto Tendensius

image-gnews
Titiek Soeharto di mimbar utama pada jeda Sidang Paripurna pemilihan Pimpinan MPR di Gompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 7 Oktober 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Titiek Soeharto di mimbar utama pada jeda Sidang Paripurna pemilihan Pimpinan MPR di Gompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 7 Oktober 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Rumah Gerakan (RG) 98 Wawan Purwandi menyayangkan pernyataan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat  atau DPR Siti Hediati Heriyadi atau Titiek Soeharto dalam sambutannya saat acara Zikir dan Shalawat untuk Negeri di Masjid At-Tin, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Sabtu pekan lalu. Kala itu, Titiek menyinggung reformasi yang ia anggap tidak membuat Indonesia lebih baik.

Wawan justru menilai putri mantan Presiden Soeharto itu hanya membesar-besarkan capaian rezim orde baru (orba). Menurut dia, Titiek mengabaikan fakta penguatan peran masyarakat sipil di masa Reformasi. "Kami menilai pernyataan Titiek Soeharto menyesatkan karena mengabaikan fakta jika ada perbedaan sangat besar masa orde baru dengan masa reformasi," ujar Wawan dalam keterangan resminya, Senin, 13 Maret 2017.

Baca juga:
Kampanye Kejayaan Soeharto, Pengamat: Sulit buat Dulang Suara

Menurut Wawan, Titiek Soeharto harusnya menyadari bahwa telah ada perubahan besar-besaran dalam sistem politik Indonesia pasca tumbangnya rezim orba. Wawan mencontohkan, saat rezim orba semua aktivitas pembangunan serba bersifat sentralistik dan tertutup. Namun, Wawan menilai, saat ini proses pembangunan dilakukan dengan sistem desentralisasi yang melibatkan peran aktif masyarakat.

"Kami curiga pernyataan Titiek Soeharto hanya mencoba mengelabui masyarakat dengan iming-iming kesejahteraan semu seperti pada masa orba. Masyarakat hanya dicekoki dengan jargon sembako murah, BBM murah, dan kondisi damai tanpa mengetahui jika semuanya diciptakan dengan timbunan utang dan moncong senapan,” katanya.

Baca pula:

Slogan Enak Zaman Soeharto, Titiek: Aman dan Gampang Cari Makan

Menurut Wawan, masa orba peran masyarakat dalam proses pembangunan nasional justru dikebiri. Kondisi tersebut jauh berbeda jika dibandingkan dengan kondisi saat ini di mana peran masyarakat terus diperkuat baik dalam proses menentukan kebijakan maupun pelaksanaan kebijkakan pembangunan di lapangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Misalnya saja dalam bidang politik, Wawan mencontohkan adanya pelaksanaan pemilihan presiden dan pemilihan kepala daerah secara langsung. Padahal sebelum reformasi, hal tersebut tidak mungkin terjadi. Selain itu, dalam bidang ekonomi juga telah terjadi perubahan sangat besar di mana dengan sistem desentralisasi transfer anggaran ke daerah jauh lebih besar dibandingkan saat orde baru.

Silakan baca:

Tommy Soeharto Calon Presiden 2019, Dua Partai Akan Berkoalisi  

Wawan menilai jika masih dijumpai berbagai ketimpangan sosial hal tersebut merupakan sisa dampak pola pembangunan yang dilakukan di masa orde baru yang hanya difokuskan di Pulau Jawa. Menurut Wawan, berbagai regulasi pembangunan juga dirancang untuk menguntungkan kelompok-kelompok tertentu sehingga ketimpangan pembangunan masih terasa.

"Sejak reformasi hal itu perlahan diubah, tentu tidak bisa dengan sim salabim semua bisa berubah dengan waktu cepat. Namun kami melihat sudah ada perubahan mendasar jika dibandingkan masa orde baru," ujar Wawan.

LARISSA HUDA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

11 jam lalu

Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, dengan tegas menegaskan bahwa DPR RI memiliki komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan ibu dan anak melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA.


Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

16 jam lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

17 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

19 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.


DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

19 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima pandangan Fraksi atas revisi UU Desa dari Anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah dalam Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. Rapat Paripurna DPR RI tersebut menyepakati revisi UU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU inisiatif DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang.


Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

21 jam lalu

yukuran para kepala desa dari berbagai tempat atas kesepakatan Baleg DPR dengan Kemendagri perihal Revisi UU Desa dengan masa jabatan kepala desa 8 tahun di depan Gedung DPR, Senayan, Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

Melalui revisi UU Desa tersebut, masa jabatan Kepala Desa berubah menjadi 8 tahun, dan maksimal 2 periode.


DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

23 jam lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 dan pergantian antar waktu Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

DPR juga akan membahas 6 agenda lainnya di sidang paripurna yang akan diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB.


Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar

1 hari lalu

Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar

Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon, memimpin pertemuan bilateral yang penting dengan Delegasi Parlemen Myanmar dalam Pengasingan di Sidang Parlemen Dunia (IPU) di Jenewa, Swiss.


Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

1 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

DPR mendorong pembuatan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi dirver ojol termasuk THR, Menaker menyanggupinya tapi tidak tahun ini.


DPR Minta Kemenaker Siapkan Aturan Soal THR Pengemudi Ojol

2 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
DPR Minta Kemenaker Siapkan Aturan Soal THR Pengemudi Ojol

Komisi IX mendorong kementerian mengevaluasi regulasi soal pemberian THR bagi pekerja bukan penerima upah (PHBU), seperti pengemudi ojol.