TEMPO.CO, Kupang - Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Agustinus Tama akhirnya ditahan kepolisian resor setempat setelah menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan jalan Lando-Noa senilai Rp 4 miliar lebih, Senin, 13 Maret 2017.
Dalam kasus dugaan korupsi itu, Kadis PU ini diduga mengubah nomenklatur dari proyek jalan raya menjadi proyek tanggap darurat di Kecamatan Macan Pacar.
Baca: Polda NTT Tangani 38 Kasus Korupsi Sepanjang 2016
Kuasa hukum Agustinus, Lorens Mega Man, mengatakan kliennya bukan penanggung jawab proyek tersebut, sehingga dia meminta kepolisian adil mencari pihak yang bertanggung jawab dalam kasus itu. “Kami hanya menuntut keadilan, karena klien kami bukan penanggung jawab proyek,” kata Lorens.
Agustinus sudah beberapa kali diperiksa pihak kepolisian terkait dengan proyek Rp 4 miliar yang berasal dari dana APBD II tahun 2014, yang diketahui proses pelelangannya bermasalah.
Kasus dugaan korupsi ini mulai diselidiki Kepolisian Resor Manggarai Barat karena kualitas pengerjaan proyek yang dikerjakan PT Sinar Lembor ini sangat buruk, sehingga mengakibatkan kerusakan jalan yang terjadi di ruas jalan Lando–Noa tersebut.
Pihak Polres Manggarai Barat belum memberikan keterangan terkait penahanan tersebut. Kasus dugaan korupsi itu diduga telah merugikan negara sekitar Rp 1 miliar.
YOHANES SEO
Simak juga: Koordinator TPDI: Kasus E-KTP Bukti Fungsi Pengawasan DPR Lumpuh