TEMPO.CO, Surabaya - Manajemen PT Petrona Inti Chemindo, importir permen dot merek Penguin Brand yang diduga mengandung narkoba, menuntut Pemerintah Kota Surabaya memulihkan nama baik perusahaan menyusul penyitaan produk tersebut oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya.
"Yang dituntut klien kami hanya Pemkot Surabaya merehabilitasi nama baik perusahaan di media," kata kuasa hukum PT Petrona Inti Chemindo, Prihadi Saputro, saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Hotel JW Marriott, Surabaya, Senin, 13 Maret 2017.
Baca: Balai Laboratorium Narkoba Periksa Permen Jari, Hasilnya...
Prihadi memberi waktu 14 hari terhitung Senin, 13 Maret 2017, kepada Pemkot Surabaya untuk merehabilitasi nama baik perusahaan sekaligus mensosialisasi kepada masyarakat bahwa permen yang sempat diindikasi mengandung narkoba itu aman dikonsumsi. "Akibat masalah ini, klien kami rugi besar," ucapnya.
Namun, saat ditanya, Prihadi enggan menyebutkan besaran kerugian yang ditanggung perusahaan. Prihadi hanya berharap Pemkot Surabaya punya iktikad baik menyelesaikan permasalahan ini dengan memenuhi permintaan kliennya.
Simak: BPOM Nyatakan Permen Jari tanpa Narkotik, BNN Sanksi
Prihadi menyesalkan tindakan penyitaan yang dilakukan Pemkot Surabaya melalui Satpol PP. Padahal, ujar dia, produk tersebut telah mengantongi izin legal dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Timur pada 2008-2013 dan diperpanjang hingga 2018.
Kasus penyitaan itu bermula dari operasi rutin Satpol PP merazia pelajar yang membolos pada jam sekolah di Surabaya beberapa waktu lalu. Satpol PP, antara lain, melakukan razia di warung Internet yang biasa dijadikan tempat nongkrong siswa ketika membolos.
Lihat: Permen Jari Berzat Adiktif Ditemukan di Kediri
Dalam operasi itu, tim menemukan seorang siswa sekolah dasar yang merasa pusing setelah mengkonsumsi permen dot. Namun belakangan, dari hasil uji laboratorium yang dilakukan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya, permen tersebut negatif mengandung narkoba.
NUR HADI