TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik (E-KTP) tak hanya dibongkar, tapi juga dituntaskan. Mereka meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berani mengusut tokoh-tokoh penting yang diduga menerima aliran uang korupsi proyek E-KTP.
ICW mengamati ada beberapa kasus yang sekedar dibongkar tapi tak tuntas penanganannya. “Ada pula beberapa nama yang seharusnya diproses ternyata tak ditindaklanjuti," kata peneliti ICW Emerson Yuntho dalam sebuah diskusi publik di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 11 Maret 2017.
Baca:
Golkar: Perkara E-KTP Kental Aroma Politik
Kasus E-KTP, Marzuki Alie Laporkan Andi Narogong ke Bareskrim
Untuk pengusutan korupsi E-KTP, Emerson menyarankan KPK menyorot keterlibatan pembocor informasi (whistleblower). KPK diminta menjaga konsistensi Justice Collaborator, atau saksi dari kalangan pelaku kejahatan korupsi, yang bisa membantu pengungkapan perkara. "Jangan sampai kesaksian dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) berbeda dalam proses persidangan, karena ada kasus yang pada akhir aktor utamanya lolos dari proses hukum."
Emerson menyarankan agar KPK tidak pasif hanya menunggu perkembangan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). KPK saat ini baru mengantarkan dua bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri sebagai tersangka ke persidangan, yakni Irman dan Sugiharto.
Baca juga:
KPK Cek Ulang 50 Pejabat Penerima Dana Proyek E-KTP
Anggota Rombongan Raja Salman Sumbang Karpet untuk Musala Bali
"KPK jangan mengandalkan putusan pengadilan, tapi perkuat proses investigasi.” Artinya kalau ada bukti kuat tak perlu menunggu penetapan tersangka baru.
Penetapan tersangka baru bisa dimulai dengan menginvestigasi pihak yang kabarnya telah memulangkan uang hasil pengadaan proyek KTP. "Bisa berangkat dari orang yang menerima dan mengembalikan uang ke DPR RI."
YOHANES PASKALIS
Video Terkait:
Soal Kasus E-KTP Ini Kata Menkumham Yasonna Laoly
Kasus E-KTP: BEM SI Beri Dukungan ke KPK Usut Tuntas Korupsi E-KTP
Sidang Perdana E-KTP, Terdakwa Terima Dakwaan Jaksa