TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi memerintahkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk membuat kajian hukum untuk menentukan langkah yang bisa ditempuh dalam menghadapi tiga sengketa yang dihadapi Pemkot Surabaya.
Hal tersebut dilakukan menanggapi permintaan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang mengajukan permohonan pendapat hukum kepada Jaksa Agung RI terkait tiga sengketa yang dihadapi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. "Kami berkomitmen untuk membantu Pemkot Surabaya mempertahankan aset miliknya," kata ujar Bambang Setyo Wahyudi dalam pesan tertulisnya, Jakarta, 10 Maret 2017.
Baca juga:
Risma Minta Bantuan Kejagung Pertahankan Aset Pemkot Surabaya
Permintaan pendapat hukum Risma kepada Bidang Datun Kejaksaan Agung RI diajukan sejak Rabu, 8 Maret 2017. Permohonan bantuan itu untuk menghadapi perkara gugatan terhadap waduk di Kecamatan Wiyung Surabaya, tanah serta bangunan kantor PDAM Surya Sembada di Jalan Prof. Dr. Moestopo dan sebuah aset di Jl. Basuki Rahmat.
Menurut Bambang, waduk di Kecamatan Wiyung Surabaya yang merupakan milik Pemkot digugat oleh warga bernama Dulali. Ia merupakan Ketua Tim Pelepasan Waduk Persil 39. Gugatan Dulali terhadap kepemilikan waduk seluas 10 ribu meter persegi itu diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur, namun kemudian ditolak di tingkat kasasi. “Dulali pun mengajukan langkah hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) dengan dasar novum kekeliruan yang nyata dari pertimbangan hakim. Permohonan PK itu dikabulkan oleh Mahkamah Agung,” ujar Bambang.
Setelah mengantongi putusan PK nomor 291/PK/Pdt/2011 tanggal 4 Agustus 2011, pada tanggal 27 Desember 2011 Dulali mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Surabaya. Tak tinggal diam, Pemkot Surabaya pun berupaya mengajukan PK ke PN Surabaya tetapi ditolak. Menanggapi penolakan tersebut Pemkot Surabaya mengirim surat nomor 180/958/436.1.2/2014 tanggal 24 November 2014 perihal permohonan PK kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Ketua PN Surabaya karena adanya bukti baru.
Namun hingga saat ini Pemkot Surabaya belum mendapatkan tanggapan dari Mahkamah Agung. Risma kemudian memohon bantuan Jaksa Agung untuk mempertahankan aset pemerintah kota tersebut. "Apalagi aset itu sangat penting bagi kehidupan masyarakat Surabaya, yaitu sebagai penampungan air di musim hujan," ujar Risma.
Direktur Perdata Tarmizi menambahkan, permasalahan kian pelik ketika waduk yang masih berstatus sengketa itu dijual Dudali ke pengembang. Padahal dalam aturan hukum, tanah yang sedang dalam status sengketa tidak boleh diperjualbelikan. Terlebih Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat waduk tersebut merupakan milik Pemkot Surabaya. "Kami akan mengkaji apakah ada unsur pidana seperti pemalsuan surat dalam perkara ini," ujar Tarmizi.
DESTRIANITA
Simak: Disebut Terima Duit E-KTP, Menteri Yasonna: Saya Kaget