INFO NASIONAL - Secara eksplisit melalui UUD 1945 Pasal 28B, negara telah menjamin hak anak untuk tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi optimal, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Jaminan negara juga ditegaskan dalam komitmennya meratifikasi Convention on Child Rights Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 terkait dengan perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Salah satu implementasi dari jaminan pada perlindungan anak adalah aturan dan kebijakan untuk mewujudkan Kota Layak Anak (KLA). Salah satu poin dari sebuah kota yang layak anak adalah adanya Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).
Keberadaan RPTRA, selain memberikan ruang bermain yang aman dan nyaman bagi anak, berpotensi besar memperbaiki hubungan antar-individu di kampung sekitar RPTRA. Orang tua dan anak, anak muda dengan yang lebih senior, dan antar-tetangga dapat saling berkomunikasi serta menggunakan fasilitas sesuai dengan manfaat dan kebutuhan.
Saat ini DKI Jakarta telah memiliki 188 RPTRA dan ke depan akan menjadi 200 RPTRA yang akan berada di lima wilayah DKI Jakarta. Di RPTRA, anak-anak kecil bermain perosotan ataupun bermain bola. RPTRA yang diusahakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama juga memperhatikan kebutuhan perempuan dengan dibangunnya ruang laktasi (ruang menyusui) dengan menggunakan AC dan ruang konsultasi keluarga. Kenyamanan RPTRA tidak hanya dirasakan oleh sebagian kelompok, tapi juga nyaman bagi lansia dan penyandang disabilitas. (*)