TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Marzuki Alie, melaporkan Andi Agustinus alias Andi Narogong yang diduga berperan besar dalam menentukan pemenang tender pengadaan proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP di Kementerian Dalam Negeri senilai Rp 5,9 triliun.
"Ya benar," kata Marzuki Alie saat dikonfirmasi Tempo, Jumat petang, 10 Maret 2017. Marzuki menunjukkan tanda bukti laporan polisi ke Tempo. Tanda bukti laporan itu bernomor: TBL/171/III/2017/Bareskrim.
Baca juga: Wiranto Sebut Kasus Korupsi E-KTP Seperti Bom, Ini Alasannya
Selain dilaporkan untuk kasus pencemaran nama baik, Andi juga diduga sengaja memberitahukan informasi palsu kepada penguasa. Menurut Marzuki, Andi melanggar Pasal 317 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pemberitahuan Palsu. Namun, ia enggan menjelaskan informasi palsu apa yang dimaksud.
Saat ditanya apakah informasi yang dimaksud terkait kasus korupsi e-KTP yang menyeretnya, Marzuki tak menampik. Dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang perdana pada Kamis, 9 Maret 2017, Marzuki disebut menerima uang saat menjabat sebagai Ketua DPR. Namun, di surat dakwaan tidak disebutkan pihak yang menyeret nama Marzuki.
Tempo sempat menanyakan alasan Marzuki melaporkan Andi ke polisi. Sebab, nama Andi tak mencuat sebagai sumber dalam dakwaan pengadilan. "Baca surat dakwaan jaksa, kalau sudah baca, harusnya mengerti. Saya enggak bisa jelaskan lewat WA (Whatsapp) ini," tutur dia.
Simak pula: Kasus Korupsi E-KTP, ICW: Ada Niat Jahat Sejak Awal
Sebelumnya, salinan komunikasi lewat surat elektronik yang diperoleh Tempo, menunjukkan hubungan Andi dengan konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Dokumen itu juga menunjukkan beberapa kali pertemuan di kantor Andi guna membahas upaya memenangi tender. Di bawah koordinasi Andi, tim khusus dibentuk mewakili calon peserta tender, perwakilan vendor pemasok perangkat keras dan lunak, serta pejabat Badan Pengkaji dan Penerapan Teknologi.
Salinan surat elektronik yang diperoleh Tempo, menunjukkan komunikasi yang intensif antara Vidi, Benny Akhir, yang mewakili Andi; dan Setyo Hartono dari Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI); serta Tri Kuncoro dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Sejumlah informasi penting yang masih digodok panitia tender Kementerian Dalam Negeri bisa mereka ketahui lebih dulu.
AVIT HIDAYAT