TEMPO.CO, Bojonegoro - Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan kelanjutan eksekusi para terpidana mati masih menunggu waktu yang tepat. Sebab, bagaimanapun, kata dia, Kejaksaan masih melihat hal-hal yang lebih diprioritaskan. “Masih menunggu,” ujar Prasetyo setelah meresmikan Gedung Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jumat, 10 Maret 2017.
Menurut Prasetyo, eksekusi dilakukan bisa kapan saja sejauh waktunya memungkinkan. Namun Prasetyo belum bisa mengatakan kapan jadwal dan pelaksanaan eksekusi mati berikutnya. "Makanya, kalau ada pertanyaan soal kapan eksekusinya, apakah 2017 ini, jawabannya bisa iya bisa tidak,” ucap Prasetyo.
Baca: Disebut dalam Dakwaan Kasus E-KTP, Ganjar Pranowo: Santai
Prasetyo menuturkan, saat ini, pemerintah sedang memprioritaskan sejumlah program. Mulai perbaikan ekonomi hingga menata kehidupan politik. Kejaksaan, tutur Prasetyo, turut mendukung program strategis pemerintah tersebut. “Ada yang lebih diprioritaskan lebih dulu,” kata dia.
Sebelumnya, eksekusi mati telah dilaksanakan terhadap empat terpidana mati dalam tiga gelombang. Gelombang pertama 6 terpidana dieksekusi pada 18 Januari 2015, gelombang kedua 8 terpidana pada 29 April 2015, dan gelombang ketiga 4 terpidana pada 29 Juli 2016.
Simak: Kasus Korupsi E-KTP, ICW: Ada Niat Jahat Sejak Awal
Mereka yang ditembak mati pada gelombang ketiga, yaitu Freddy Budiman, Humprey Ejike, Michael Titus, dan Seck Osmane. Sebagian besar terpidana mati merupakan penjahat kasus penyelundupan narkoba.
SUJATMIKO