TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto percaya pengadilan bakal menuntaskan kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Termasuk, majelis hakim akan memanggil saksi-saksi dalam persidangan kasus tersebut.
“Karena sudah masuk persidangan, semua wewenang dari hakim, ya kami percayalah,” ujar Setya Novanto di kantor Partai Golkar, Jakatrta, Jumat, 10 Maret 2017.
Nama Setya Novanto disebut dalam berkas dakwaan sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis 9 Maret 2017. Setya bahkan disebut menerima duit Rp 574 miliar dari proyek senilai Rp 5,9 triliun yang merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut.
Baca: Kasus E-KTP, Setya Novanto: Demi Allah Saya Tidak Menerima Uang
Berulang kali Setya membantah. “Tidak ada satu sen pun, baik kepada Partai Golkar maupun saya pribadi.” Ia menawarkan kepada pihak-pihak lain mengecek rekening dan seluruh bendahara di partai.
Ketua Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Partai Golkar Yorrys Raweyai mengatakan pihaknya siap menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi pengadaan e-KTP. Pernyataan itu diungkapkan menyusul nama Setya Novanto disebut dalam dakwaan sidang e-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.
Baca: Jaksa Pastikan Keterlibatan Setya Novanto dalam Korupsi KTP
Yorrys menuturkan kasus e-KTP adalah perkara lama. Ia mengatakan pascareformasi partainya berkomitmen untuk bersama-sama menjadikan korupsi sebagai musuh. Yorrys mengatakan partainya tengah melakukan konsolidasi akibat nama petinggi partainya disebut dalam dakwaan kasus e-KTP.
Konsolidasi dilakukan untuk membangun soliditas politik. Sebab, kasus tersebut dinilai mempengaruhi elektabilitas Partai Golkar. Nama-nama yang disebut dalam dakwaan, suatu saat akan dipanggil di persidangan. “Itu wajib datang. Kalau enggak datang, ada aturan hukum dijemput paksa,” kata Yorrys.
DANANG FIRMANTO