TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, berharap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak direvisi meski belakangan diketahui Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat tengah mensosialisasikan revisi undang-undang ini ke universitas-universitas.
"Saya harap itu tidak perlu terjadi sampai pembahasan lebih lanjut. KPK merasa cukup dengan undang-undang yang ada saat ini," kata Febri dalam Diskusi Ruang Tengah di Gedung Tempo, Palmerah, Jakarta, Kamis, 9 Maret 2017.
Baca: KPK Berkukuh Tolak Revisi UU KPK Apabila Melemahkan
Febri berujar, KPK ingin maksimal bekerja untuk memenuhi harapan publik. Dia meminta pihak lain tidak mengganggu kerja KPK dengan berbagai cara. "Apakah itu melemahkan atau dengan cara-cara yang lain," tuturnya.
KPK saat ini tengah menangani kasus dugaan korupsi dalam proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP. Kasus ini diduga melibatkan banyak anggota DPR dari berbagai fraksi. Total kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun.
Baca: KPK Yakin Punya Bukti Kuat dalam Kasus Korupsi E-KTP
Pengalaman sebelumnya, setiap KPK menangani kasus korupsi, disertai dengan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK. Menurut Febri, KPK tidak khawatir akan ada serangan balik kepada KPK.
Menurut dia, serangan terhadap KPK telah berulang kali dilakukan, termasuk lewat revisi Undang-Undang KPK. Bagaimanapun, Febri menegaskan, KPK tetap harus bekerja di jalur hukum meski potensi serangan itu ada. "Dalam konteks hari ini saya kira KPK akan bekerja sebagaimana saran disampaikan, termasuk harapan publik," ujarnya.
AHMAD FAIZ