TEMPO.CO, Klaten - Tim Pembela Kemanusiaan (TPK) mendesak kepolisian menuntaskan penyelidikan dan penyidikan perkara kematian Siyono yang sudah genap setahun berlalu. TPK juga sedang menyusun laporan ke Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri kepada Siyono serta dugaan upaya impunitas kasus kematiannya.
“Kami mendesak kepolisian agar menuntaskan penyelidikan dan penyidikan perkara kematian Siyono dan segera membawa perkaranya ke pengadilan,” kata Koordinator Tim Pembela Kemanusiaan (TPK), Trisno Raharjo, saat dihubungi Tempo, Kamis, 9 Maret 2017.
Peristiwa penangkapan Siyono oleh anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri sudah genap setahun berlalu. Hingga kini, kepolisian belum juga menyelesaikan penyelidikan perkara kematian lelaki 33 tahun asal Dukuh Brengkungan, Desa Pogung, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten itu.
Diduga terlibat dalam jaringan terorisme, Siyono ditangkap anggota Densus 88 di masjid samping rumahnya pada 8 Maret 2016. Tiga hari berselang, masih dalam status tahanan Densus 88, ayah lima anak itu dinyatakan tewas. Pada 15 Mei 2016, keluarga Siyono didampingi TPK melaporkan dugaan tindak pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Siyono ke Kepolisian Resor Klaten.
Baca juga: 9 Politikus Ini Kompak Menyangkal Terima Duit E-KTP
Untuk menyelidiki kasus kematian Siyono, Polres Klaten telah memanggil beberapa saksi, mulai dari keluarga Siyono, Ketua Forensik Muhammadiyah, hingga dua anggota Densus 88 yang sebelumnya dijatuhi sanksi dalam sidang etik di Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri terkait kasus Siyono.
Sekitar tiga bulan lalu, Trisno mengatakan, TPK sudah mengajukan permohonan ke Polres Klaten agar diberikan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP). “Umumnya permohonan itu dibalas sekitar sepekan setelah surat dikirimkan. Tapi sampai sekarang belum ada jawaban,” kata Trisno yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta itu.
Selain mendesak Polres Klaten, TPK yang terdiri dan beranggotakan LBH Yogyakarta, Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, beserta Lembaga Bantuan Hukum lainnya itu juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi segera menangani dugaan gratifikasi senilai Rp 100 juta dari Densus 88 kepada keluarga Siyono. Diduga, pemberian uang tersebut bertujuan agar keluarga Siyono tidak memperkarakan tewasnya Siyono.
“Saat ini kami juga sedang menyusun laporan ke Dewan Hak Asasi Manusia PBB terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Densus 88 kepada Siyono serta dugaan upaya impunitas kasus kematiannya. Tidak lama, paling satu-dua minggu sudah selesai,” kata Trisno.
Baca juga: Disangka Menyebar Kebencian, Ahmad Dhani Dilaporkan ke Polisi
Dikonfirmasi ihwal perkembangan penyelidikan kasus kematian Siyono, Kepala Polres Klaten Ajun Komisaris Besar Muhammad Darwis mengaku masih menunggu berita acara pemeriksaan (BAP) dari Jakarta. “Dari BAP itu nanti kami akan rekon (rekonstruksi) ulang,” kata Darwis.
Saat ditanya ihwal pemeriksaan anggota Densus 88, Darwis mengatakan belum sempat dilakukan karena yang bersangkutan sedang dinas luar. “Nanti kalau ada perkembangan kami kabari. Sekarang saya masih di Semarang,” kata Darwis.
Adapun Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengaku akan mengecek laporan dari TPK ihwal dugaan gratifikasi dari Densus 88 ke kepada keluarga Siyono. “Nanti saya cek dulu laporan yang masuk ke KPK,” kata Febri saat dihubungi Tempo. Menurut Febri, perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan apakah uang Rp 100 juta itu termasuk gratifikasi atau bukan. “Harus ditelaah lebih dalam,” kata Febri.
DINDA LEO LISTY