TEMPO.CO, Madiun - Aparat Kepolisian Resor Madiun Kota, Jawa Timur, menetapkan enam narapidana Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA sebagai tersangka penyalahgunaan narkotik jenis sabu-sabu. Mereka diduga mengkonsumsi narkotik di dalam penjara setelah mendapatkannya dari seseorang yang melemparkannya dari luar pagar.
“Selain mengkonsumsi, mereka mengedarkannya di dalam LP,” kata Kepala Kepolisian Resor Madiun Kota Ajun Komisaris Besar Sonny Mahar Budi Adityawan, Kamis, 9 Maret 2017.
Peredaran sabu-sabu di dalam LP, menurut dia, diperkuat dengan ditemukannya timbangan dan sejumlah plastik klip untuk mengemas. Alat bukti itu disita petugas dari Blok Brawijaya Nomor 6 yang ditempati enam narapidana tersebut. Adapun barang bukti berupa sabu-sabu seberat 45,28 gram dan 1,45 gram ditemukan di lokasi berbeda di luar Blok Brawijaya.
Baca: Menteri Yasonna Pasang Alat Pendeteksi Narkoba di Lapas
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota Ajun Komisaris Sukono menjelaskan, enam narapidana yang menjadi tersangka penyalahgunaan sabu-sabu itu berasal dari sejumlah daerah. Mereka adalah Ipin, 26 tahun, warga Jalan Kenjeran, Surabaya; Eko (34), warga Kelurahan Demangan, Kota Madiun; Dikin (34), warga Surabaya; Tiono (31), warga Nganjuk; Deni (23), warga Magetan; dan Yunus (36), warga Padang Pariaman. Lima di antara mereka ditangkap polisi pada Senin, 20 Februari 2017. “Setelah dikembangkan, seorang tersangka lain kami amankan,” ujar Sukono.
Menurut dia, para tersangka itu memiliki peran masing-masing, antara lain mengawasi dan mengambil sabu-sabu yang dilempar ke dalam LP. Narkotik itu diketahui menyangkut di atap poliklinik penjara tersebut. Sebagian lain berperan sebagai pengedar dan pengguna sabu-sabu di dalam LP.
Baca: Peredaran Narkotik di Penjara, Menkumham: Memalukan
Para tersangka, tutur dia, dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati.
NOFIKA DIAN NUGROHO