TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristianto mengatakan telah mengklarifikasi ke sejumlah kadernya yang disebut-sebut terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau E-KTP. Beberapa kader PDIP yang diduga terlibat adalah Ganjar Pranowo, Yasonna Laoly, dan Arif Wibowo.
"Klarifikasi sudah kami lakukan ke Ganjar dan Arif dan Laoly. Yang bersangkutan menyatakan (nama mereka) itu dicatut," kata Hasto saat ditemui di Hotel Novotel, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Maret 2017.
Baca: Sidang Kasus E-KTP, KPK Akan Tindaklanjuti Nama-nama dalam Dakwaan
Kamis siang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang perdana kasus tersebut dengan terdakwa mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, serta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman. Nama Arif, Ganjar, dan Yasonna masuk dalam dakwaan salah satu terdakwa kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.
Meski telah membantah kadernya ikut terlibat, Hasto mengatakan menghormati persidangan dan siap menerima apapun hasilnya. Jika memang ada kadernya yang terlibat, kata dia, Hasto menyerahkan pada pengadilan untuk membuktikan. "Siapapun yang salah menggunakan kekuasaan akan diberikan sanksi tegas oleh partai," kata dia.
Simak: Sidang Korupsi E-KTP Dijadwalkan Dua Kali Sepekan
Namun Hasto ragu ada kader PDIP terlibat proyek besar itu. Keraguan Hasto didasarkan pada posisi PDIP pada saat proyek E-KTP dimulai di DPR pada 2012. Sebab, saat itu PDIP dalam posisi partai oposisi pemerintah dan tak terlibat dengan proyek tersebut.
"Kami bukan desainer dari program E-KTP, karena program single identity number saat digagas Bu Mega (Megawati Sekarnoputri) bukan berdasarkan proyek besar-besaran seperti ini," kata dia.
Hasto meminta agar sidang dijalankan seadil dan setransparan mungkin. Hasto bahkan meminta agar jaksa penuntut umum dalam persidangan itu dapat menyebutkan dari mana informasi terkait keterlibatan para kader PDIP dalam kasus tersebut.
EGI ADYATAMA