TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto memastikan bahwa Dewan Kerukunan Nasional (DKN) bukan dibentuk sebagai jalan pintas penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia. Namun dia tak menutup kemungkinan terlibatnya DKN, jika pelanggaran HAM masa lalu akhirnya harus selesai secara nonyudisial.
"Kalaupun pelanggaran HAM tak bisa selesai secara yudisial, akan ke nonyudisial juga. Di situ mungkin DKN bisa kami libatkan," kata dia saat menggelar Coffee Morning bersama pemimpin media massa di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis, 9 Maret 2017.
Meskipun begitu, dia mengatakan bahwa DKN sejatinya dibentuk untuk menangani konflik horizontal dalam skala nasional.
Baca: Guyonan Turis Arab Saudi Hebohkan Bandara Ngurah Rai
"Untuk konflik horizontal dan bahkan vertikal. Ini maju dulu, selesaikan dengan cara-cara mufakat, kalau tak selesai. Silahkan Komisi Nasional untuk HAM dan peradilan masuk," tutur dia.
Dia berujar, pembentukan DKN sudah mencapai tahap akhir. Peraturan Presiden sedang disusun. "Tokohnya kami undang, ada 11 orang yang kami anggap sebagai representasi orang bijak di Indonesia," ujar Wiranto.
Meski tak menyebut nama, dia memastikan sembilan tokoh sudah setuju menjadi anggota DKN. Kemenkopolhukan, kata dia, masih berupaya melengkapi keanggotaan DKN. "Masih kami minta mudah-mudahan bersedia."
Pembentukan DKN sebelumnya ditentang Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). Kontras memandang pembentukan DKN cacat hukum, bila dikaitkan dengan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.
Baca: Sidang Korupsi E-KTP (3), Peran Gamawan sampai Agus Martowardojo
Pembentukan DKN dinilai bertentangan dengan Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Ketentuan itu mengharuskan penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat di pengadilan, tak bisa langsung dengan langkah nonyudisial.
DKN pun dinilai bertentangan dengan UU Penanganan Konflik Sosial. Berdasarkan UU tersebut, penanganan perkara HAM berat tidak cukup dengan rekonsiliasi. Harus ada penanganan pasca-konflik, seperti rehabilitasi dan rekonstruksi.
YOHANES PASKALIS