TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto meminta semua pihak menghormati keputusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi soal pelarangan menyiarkan sidang dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau E-KTP secara langsung.
"Saya dengar persidangan ini dibuka. Tapi untuk liputan langsung atau live kan ada standar hukum yang dianut Komisi Pemberantasan Korupsi, ya kita hormati," ujar Wiranto saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis, 9 Maret 2017.
Baca: Nama-nama Besar dalam Suap E-KTP, Ada Gamawan dan Yasonna Laoly
Wiranto tak menampik bahwa fakta-fakta persidangan bisa memicu kegaduhan politik. Namun, Wiranto mengimbau masyarakat mengikuti proses hukumnya dan tak membesar-besarkan kasus tersebut.
"Gaduh dan tak gaduh kan tergantung masyarakat sendiri. Itu (gaduh) mungkin terjadi, tapi kita harapkan tak mengganggu kinerja pemerintah dan mekanisme kerja dengan DPR RI," ucap Wiranto.
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia memprotes larangan siaran langsung yang dikeluarkan Pengadilan Tipikor. "Larangan siaran langsung sidang korupsi e-KTP adalah kejahatan informasi," kata Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana dalam siaran persnya, Kamis.
Simak: Larang Siaran Langsung E-KTP, Penghinaan Terhadap Hukum dan Pers
Yadi menilai larangan itu berlebihan dan menghalangi hak publik untuk mengetahui informasi. Keputusan melarang media elektronik menyiarkan sidang secara live, menurut dia, berpotensi membuat sidang berjalan tidak fair dan cenderung mengesampingkan rasa keadilan masyarakat.
Secara terpisah, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengaku tidak pernah melarang televisi menyiarkan langsung sidang tersebut. "Kami secara prinsip tidak melarang, justru lebih bagus diliput atau disiarkan karena ini menyangkut publik, uang masyarakat," kata Wakil Ketua KPI Rahmat Arifin saat dihubungi Tempo Rabu kemarin.
Lihat: Yorrys Raweyai Khawatir Kasus E-KTP Ganggu Elektabilitas Golkar
Dia sempat membandingkan urgensi penyiaran ini dengan dua kasus besar sebelumnya, yakni kasus dugaan pembunuhan dengan racun yang menjerat Jessica Kumala Wongso, dan sidang kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Sidang Jessica misalnya, itu kan ranah privat, tapi terbuka dan disiarkan langsung. Sedangkan kasus Ahok kami memang sempat mengeluarkan imbauan (melarang) karena terlalu sensitif isu yang dibawa," katanya.
YOHANES PASKALIS
Video Terkait:
Sidang Perdana E-KTP, Terdakwa Terima Dakwaan Jaksa
Berkas Kasus Korupsi Pengadaan e-KTP Siap Disidang
Terkait Kasus E-KTP, Anggota DPR Ade Komarudin Diperiksa KPK
Anas Urbaningrum Diperiksa KPK Terkait Proyek E-KTP