TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan lima saksi kasus permohonan uji materi perkara di Mahkamah Konstitusi. “Diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi suap kepada hakim Mahkamah Konstitusi terkait dengan permohonan uji materi perkara di Mahkamah Konstitusi,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Kamis, 9 Maret 2017.
Lima saksi itu dari kalangan swasta untuk tersangka pengusaha Basuki Hariman. Mereka adalah pegawai bagian keuangan CV Sumber Laut Perkasa, Kumala Dewi Sumartono, serta empat karyawati, yaitu Lani, Yeni, Melly, dan Ratna.
Baca:
Saya Dan Hakim Konstitusi Lainnya Merasa Dikhianati...
Pansel Hakim Konstitusi Harus Waspada Mafia Sengketa...
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Mereka adalah bekas hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar; pengusaha Basuki Hariman; sekretaris Basuki, Ng Fenny; dan seorang dari swasta bernama Kamaludin.
Basuki adalah importir daging yang memiliki 20 perusahaan. Ia bersama Fenny diduga menyuap Patrialis senilai Sin$ 200 ribu agar pengajuan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan ditolak.
Baca juga:
Kasus E-KTP, Gandjar: KPK Perhadapkan Saya dengan Saksi Lain
Raja Salman Betah di Bali, Nyaman dan Nikmati Makan Tepi Pantai
Sebagai imbalan untuk Basuki, Patrialis diduga menyerahkan draf putusan perkara yang berisi penolakan terhadap uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014. Draf itu diserahkan kepada Kamaludin sesaat sebelum ia ditangkap penyidik KPK di lapangan golf Rawamangun pada Rabu, 25 Januari 2017.
Basuki dan Fenny disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Patrialis dan Kamaludin dibidik dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
DANANG FIRMANTO