TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus korupsi proyek KTP Elektronik atau e-KTP. Setya Novanto mengakui telah melihat dakwaan jaksa penuntut yang bocor dan beredar di kalangan media, yang di dalamnya menyebutkan namanya.
Setya Novanto berharap pengusutan kasus proyek senilai Rp 5,9 triliun ini jangan sampai menimbulkan kegaduhan politik. "Saya sebagai Ketua DPR mendukung supremasi hukum dan ini bisa diusut tuntas, itu yang saya harapkan. Saya sampaikan juga ke KPK agar tidak ada kegaduhan politik," kata Setya Novanto di Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu, 8 Maret 2017.
Baca: Setya Novanto Minta Tak Gaduh, KPK: Pengusutan e-KTP Jalan Terus
Lebih lanjut Setya Novanto menyatakan membantah ada pertemuan dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan Andi Narogong terkait proyek KTP-E tersebut. "Saya tidak pernah menerima apa pun dari proyek e-KTP. Semua sudah disampaikan di KPK dan saya klarifikasi sejelas-jelasnya."
Ketua Umum Partai Golkar itu mengakui pernah bertemu Andi Narogong namun dalam kapasitas jual beli kaos, ketika dirinya masih menjabat Bendahara Umum Partai Golkar. Setya Novanto juga membantah terlibat proses penganggaran proyek tersebut ketika dirinya menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR dan tidak ada komunikasi dengan Andi Narogong terkait hal tersebut.
"Saya sebagai pimpinan Fraksi Gokar ketika itu hanya menerima laporan-laporan yang dilakukan ketua komisi dari Fraksi Golkar secara lisan. Hal itu disampaikan dalam pleno fraksi yang dilakukan sebulan sekali," kata Setya Novanto.
Baca: Sidang Kasus E-KTP, Ini Penyebab KPI Kritik Larangan Siaran Live
Setya Novanto menjelaskan, mekanisme pembahasan proyek e-KTP ada di panitia anggaran di Badan Anggaran (Banggar) DPR dan di Komisi II DPR saat itu. Dia menyangkal dirinya sebagai Ketua Fraksi Golkar terlibat soal anggaran KTP-E karena dalam memutuskan sesuatu tidak bisa sendiri namun perlu persetujuan anggota lain.
"Fraksi Golkar dalam memutuskan persetujuan sebuah proyek tidak bisa sendiri, harus dengan persetujuan fraksi-fraksi lain. Anggota Fraksi Golkar saat itu 101 orang di DPR," ujar Setya Novanto sembari menambahkan tidak tahu anggota DPR mana saja yang menerima aliran dana dari proyek e-KTP.
Hari ini, Kamis, 9 Maret 2017, dijadwalkan sidang kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Agenda sidang yaitu pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut. Dalam dakwaan itulah muncul nama-nama terkenal. Di antaranya ada anggota DPR periode 2009-2014.
AHMAD FAIZ | ANTARA