TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI belum dapat memastikan kebenaran adanya permen mengandung narkotik yang ditemukan di Surabaya. Kepala Bagian Penerangan Umum Markas Besar Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan lembaganya hingga kini masih menunggu hasil uji laboratorium forensik Badan Narkotika Nasional Kota Surabaya terhadap temuan tersebut.
"Apakah permen tersebut benar mengandung bahan kimia yang teridentifikasi narkoba, masih ditunggu," ucap Martinus di kantornya, Rabu, 8 Maret 2017.
Yang jelas, ujar dia, BNN Kota Surabaya serta Satuan Polisi Pamong Praja berwenang memeriksa barang atau makanan dan minuman yang diduga mengandung narkoba. "Mereka yang melakukan upaya penyebaran narkoba dengan beberapa modus, mencampurkan ke bahan makanan, tentu akan dihukum," tuturnya.
Baca:
Fobia Permen Dot Meluas di Kediri
Diduga Terlibat Kasus E-KTP, Setya Novanto: Saya Cukup Berdoa Saja
Temuan permen diduga mengandung narkoba itu bermula dari operasi rutin Satpol PP Kota Surabaya yang merazia pelajar bolos saat jam sekolah. Dalam operasi tersebut, mereka menemukan seorang siswa sekolah dasar yang pusing setelah mengkonsumsi permen.
Satpol PP dan tim gabungan pun menyita 345 permen mencurigakan. Sampel permen tersebut juga masih diteliti di laboratorium Dinas Kesehatan Surabaya. Kepala Satpol PP Irvan Widianto mengatakan ada beberapa bentuk permen yang diduga mengandung narkoba, dari menyerupai dot bayi, jelly stick, hingga domba.
Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf memastikan permen tersebut telah ditarik dari peredaran. Dia mengimbau orang tua serta komite sekolah aktif mengawasi jajanan anak di rumah dan di sekolah. Orang tua, ucap dia, harus mendidik anak-anak agar mau memilih makanan yang sehat. “Membangun kesadaran masyarakat itu penting, khususnya orang tua,” ujar Gus Ipul—panggilan Saifullah.
Menurut dia, banyak produk makanan di sekolah yang belum memenuhi standar kesehatan untuk dikonsumsi. Gus Ipul berharap penegak hukum menindak para pelaku yang tidak bertanggung jawab mengedarkan makanan berbahaya. Dia mengingatkan, makanan yang mengandung bahan berbahaya, apalagi narkotik, dilarang diedarkan.
ARKHELAUS W. | ARTIKA RACHMI FARMITA | JAYANTARA MAHAYU