TEMPO.CO, Klaten - Kuasa hukum Bupati Klaten Sri Hartini, Deddy Suwandi, mengatakan sebagian dari uang Rp 3 miliar yang disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Klaten pada 1 Januari 2017, diduga hasil potongan dari sejumlah desa yang telah menerima dana aspirasi (bantuan keuangan khusus).
"Ada yang begitu (dipotong), dalam pengertian dari desa memberikan (sebagian dari bantuan keuangan khusus). Konteksnya seperti subsidi silang, desa yang belum dapat (bantuan keuangan khusus) akan diratakan (dibagi rata)," kata Deddy saat dihubungi Tempo pada Rabu, 8 Maret 2017.
Baca: Kasus Suap Bupati Klaten, KPK Intensif Telusuri Sumber Baru
Menurut Deddy, uang yang terkumpul dari potongan "subsidi silang" itu akan dibagikan ke sejumlah desa yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan keuangan khusus dari APBD 2016. Rencananya, pembagian uang tersebut akan dilakukan pada 2017.
Karena Sri Hartini ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan terkait kasus suap dalam pengisian sejumlah jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten pada 30 Desember 2017, rencana tersebut batal. “Jumlah persisnya saya tidak tahu. Mungkin sekitar Rp 2 miliar. Adapun sisanya uang pribadi,” kata Deddy.
Saat ini, KPK masih menelusuri sumber dana Rp 3 miliar itu selain mengusut kasus suap jabatan di Klaten. “KPK menemukan indikasi sumber baru dari uang itu. Sementara kami belum dapat menyebutkan,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
Baca: KPK: Duit Suap Bupati Klaten Tak Cuma untuk Beli Jabatan
Untuk menelusuri indikasi sumber baru itu, sejak pekan lalu KPK memanggil puluhan saksi untuk dimintai keterangan di Markas Kepolisian Resor Klaten. Sebagian besar saksi yang dipanggil berasal dari kalangan kepala desa.
Kepada Tempo, sebagian kepala desa itu mengaku ditanya penyidik KPK seputar dana aspirasi dari Andy Purnomo, anak sulung Sri Hartini yang menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPRD Klaten.
Kendati demikian, Deddy berkukuh bahwa sebagian besar dari uang Rp 3 miliar yang ditemukan tim KPK di lemari kamar Andy itu dana aspirasi Hartini. “Uang itu dititipkan di kamar Andy karena saat diserahkan Bu Hartini sedang tidak ada di rumah dinas. Dana aspirasi Bupati itu sampai miliaran rupiah. Kalau dana aspirasi DPRD cuma berapa,” kata Deddy.
Ditemui Tempo seusai menjalani pemeriksaan di ruang Aula Satya Haprabu Markas Polres Klaten, Kepala Desa Bener, Kecamatan Wonosari, Suparmi, mengaku ditanya penyidik KPK seputar dana aspirasi dari Andy Purnomo. “Tahun lalu desa kami dapat Rp 70 juta untuk perbaikan tanggul sungai, jalan, dan lain-lain,” kata Suparmi.
Saat ditanya apakah dana aspirasi tersebut diterima utuh atau dikenai potongan, Suparmi tersenyum. “Ada potongan itu biasa, Mas,” kata Suparmi. Namun, saat ditanya ulang dengan pertanyan yang sama, Suparmi mengaku dana yang diterima desanya utuh.
Kepala Desa Pasungan, Kecamatan Ceper, Heri Purnomo juga mengaku menerima dana aspirasi dari Andy Purnomo sebesar Rp 100 juta pada 2016. “Uang itu untuk pengaspalan jalan. Kami terima utuh, saya nggak mau kalau setor,” kata Heri pada Senin, 6 Maret 2017.
DINDA LEO LISTY