Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korupsi Bupati Banyuasin, Jaksa Akan Hukum Setimpal Para Terdakwa

Editor

dewisuci

image-gnews
Bupati Musi Banyuaain Yan Anton Ferdian (YAF), mengenakan rompi oranye, usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, 5 September 2016. YAF terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Penyidik KPK di rumah dinasnya di Banyuasin, saat syukuran berangkat Haji, terkait dugaan korupsi dana alokasi khusus untuk bantuan sekolah dan bansos untuk bantuan bencana alam senilai  Rp 21 miliar. TEMPO/Subekti
Bupati Musi Banyuaain Yan Anton Ferdian (YAF), mengenakan rompi oranye, usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, 5 September 2016. YAF terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Penyidik KPK di rumah dinasnya di Banyuasin, saat syukuran berangkat Haji, terkait dugaan korupsi dana alokasi khusus untuk bantuan sekolah dan bansos untuk bantuan bencana alam senilai Rp 21 miliar. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Palembang - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Roy Riyadi menyatakan kesiapan timnya untuk membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa kasus operasi tangkap tangan pada 4 September tahun lalu. Roy menolak menyebut isi tuntutannya.

"Kami jamin para terdakwa akan mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya yang memperkaya diri sendiri dan orang lain," kata Roy Riyadi di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu, 8 Maret 2017.

Baca : Pengusaha Penyuap Bupati Banyuasin Divonis 18 Bulan Penjara

Roy menerangkan timnya telah menghadirkan 30 saksi dan ratusan barang bukti di persidangan. Berdasarkan fakta persidangan, kata Roy, timnya meyakini pelaku utama kasus ini adalah Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian. Sedangkan Direktur CV Putra Pratama, Zulfikar Muharammi, tak banyak berperan dalam kasus tersebut. Zulfikar merupakan rekanan proyek dinas pendidikan setempat.

Zulfikar telah divonis hukuman penjara 18 bulan akibat tindakannya bermain ijon proyek. Sementara empat terdakwa lainnya diduga terlibat dalam peran yang lebih luas. Untuk tuntutan lima terdakwa, termasuk Yan Anton, itu, Roy berujar tim JPU akan membacakannya pada Senin, 20 Maret mendatang.

Adapun kelima terdakwa antara lain Bupati Banyuasin non aktif Yan Anton Ferdian, Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin non aktif Umar Usman, Kepala Sie Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Banyuasin Sutaryo, Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Banyuasin Rustami, serta Direktur CV. Aji Sai Kirman. "Kelima terdakwa telah mengajukan justice colaborator beberapa waktu yang lalu," ujarnya.

Simak: KPK Sita Harley Davidson dan Ducati Milik Bupati Banyuasin

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yan Anton Ferdian menyatakan siap mendengarkan tuntutan yang akan dibacakan jaksa dua pekan mendatang. Ia pun tak ingin memperlambat kasus ini. Sebagai bentuk tanggung jawabnya di mata hukum, ia telah mengembalikan sejumlah barang bukti terkait korupsi dan gratifikasi yang telah menyeretnya.

Tidak hanya itu, Anton juga siap membuka kasus serupa bila diminta oleh penegak hukum karenanya ia turut mengajukan justice collaborator. "Ini inisiatif saya karena saya koperatif," katanya.

Ketua majelis Hakim Arifin meminta Jaksa menyiapkan tuntutannya pada Senin, 20 Maret mendatang dimulai pukul 08.00. Sementara para penasehat hukum terdakwa diminta juga mendampingi kliennya.

PARLIZA HENDRAWAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Anak Buah Bupati Sidoarjo d Kasus Korupsi Insentif ASN

2 jam lalu

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo, Ari Suryono resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. KPK kembali resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Ari Suryono, sebelumnya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, telah ditahan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Anak Buah Bupati Sidoarjo d Kasus Korupsi Insentif ASN

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo sebagai tersangka korupsi, menyusul penetapan terhadap dua pejabat di lingkungan BPPD


Tanggapan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai Jadi Tersangka Korupsi

3 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Antara Jatim/HO Pemkab Sidoarjo
Tanggapan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai Jadi Tersangka Korupsi

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pemotongan insentif ASN


Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dicekal

4 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dicekal

KPK mengajukan pencekalan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor yang menjadi tersangka korupsi


KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi di BPPD

5 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi di BPPD

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka perkara dugaan korupsi


Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

2 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

4 hari lalu

Penyidik KPK, Novel Baswedan, saat tiba di Jakarta Eye Center  Menteng, Jakarta Pusat, 11 April 2017. Novel Baswedan dirujuk di Jakarta Eye Center untuk mendapatkan perawatan secara intensif guna menyembuhkan mata kirinya yang terluka parah, setelah dirawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading. TEMPO/Imam Sukamto
7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

Selasa subuh, 11 April 2017, tujuh tahun lalu eks penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang tak dikenal. Begini kronologinya.


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

4 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

4 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

4 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.


Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

4 hari lalu

Bupati Non Aktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa , 13 November 2018. unjaya Purwadisastra tertangkap tangan menerima uang suap senilai Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto. Tujuannya, agar Gatot bisa menempati posisi kariernya saat ini. ANTARA
Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.