TEMPO.CO, Mojokerto - Satuan Petugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Mojokerto melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Camat dan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Pungging, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Khoirul Anam, 45 tahun, dan Trianto Gandhi, 45 tahun.
Keduanya ditangkap saat menerima suap atau pungli dari seorang warga yang sedang mengurus pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Sutarto membenarkan penangkapan kedua pejabat kecamatan tersebut.
Baca juga: Wiranto Sebut Instansi Ini Rawan Pungli
"Keduanya ditangkap Satgas Anti Pungli Sat Reskrim Polres Mojokerto di kantor Kecamatan Pungging, Senin 6 Maret 2017, dan masih diperiksa intensif di Sat Reskrim," kata Sutarto, Selasa, 7 Maret 2017.
Informasi yang dihimpun Tempo menyebutkan dari OTT ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain uang tunai Rp6 juta, berkas pengajuan permohonan IMB, berkas pengajuan permohonan Ijin Gangguan, berkas pengajuan permohonan Ijin Perubahan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Usaha, dan dua buah handphone milik tersangka.
Selain memeriksa kedua tersangka, polisi juga memintai keterangan warga sebagai saksi yang dimintai pungli oleh dua pejabat kecamatan tersebut. "Pelaku meminta uang Rp6 juta kepada pemohon sebagai syarat untuk biaya tanda tangan dalam berkas pengajuan permohonan izin tersebut. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan," kata Sutarto.
Perbuatan kedua pegawai negeri sipil itu melanggar ketentuan dan terancam pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam pasal 11 dan pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana sesuai pasal 11 adalah pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun dan atau pidana denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp 250 juta. Sedangkan ancaman pidana pasal 12 adalah penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
ISHOMUDDIN
Simak: Pengamat Harapkan KPK Punya Nyali Bongkar Habis Kasus E-KTP