TEMPO.CO, Pekanbaru - Direktorat Kepolisian Air Kepolisian Daerah Riau menyita 300 kotak kardus rokok tanpa cukai di pelabuhan rakyat, Kecamatan Gogok, Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Selasa, 7 Maret 2017. Polisi menahan seorang pelaku yang diduga menyelundupkan rokok ilegal tersebut. "Ratusan kotak rokok yang disita tanpa dokumen yang sah," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Riau Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo.
Pelaku yang ditahan polisi bernama Jhony, 35 tahun, warga Jalan Imam Bonjol, Selatpanjang.
Baca juga:
Bea Cukai Perketat Pencegahan Rokok Ilegal
Bea Cukai Wilayah Sulawesi Musnahkan 8 Juta Rokok ...
Guntur mengatakan penyelundupan itu terungkap saat dua polisi air yang sedang berpatroli melihat ada gerak mencurigakan di sebuah kapal cepat yang sedang bersandar di Pelabuhan Jalan Gemuruh. Saat didekati polisi, kapal cepat tersebut langsung kabur.
"Speedboat langsung tancap gas saat didekati polisi," ujarnya.
Saat itu, kata Guntur, polisi melihat aktivitas tidak lazim di pelabuhan itu. Saat pemeriksaan, polisi menemukan 300 kotak besar rokok yang tidak memiliki label cukai serta dokumen resmi. Ratusan kardus rokok tersebut dibawa pelaku dari Batam, Kepulauan Riau.
“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti rokok dibawa ke Mako Polair Pekanbaru guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Guntur.
RIYAN NOFITRA
Simak: Banjir Melanda Bukit Duri sejak Subuh, Ketinggian Air Capai 40 Sentimeter