INFO JABAR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan hibah tanah kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Serah-terima hibah tanah dilakukan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) dan Ketua DPD Mohammad Saleh di Gedung Sate, Bandung, Selasa, 7 Maret 2017.
Tanah hibah seluas 1.233 meter persegi itu terletak di Jalan P.H.H. Mustofa, Bandung. “Pemberian hibah tanah ini untuk mendukung tugas, fungsi, dan wewenang DPD, khususnya para anggota DPD asal Jawa Barat,” kata Aher melalui sambutannya dalam acara serah-terima hibah.
Baca Juga:
Permohonan hibah ini berdasarkan surat Sekretaris Jenderal DPD Nomor HM.310/444/DPD/V/2016 tertanggal 31 Mei 2016 tentang dukungan proses administrasi atau hibah lahan kantor permanen DPD di ibu kota Provinsi Jawa Barat. Permohonan itu ditetapkan sebagai hibah dari Gubernur Jawa Barat melalui Surat Gubernur Nomor 591/3327/PDD tertanggal 9 Agustus 2016 tentang persetujuan pemindahtanganan melalui hibah lahan kantor permanen DPD di Provinsi Jawa Barat.
Aher berharap, melalui hibah ini, kerja sama antara Pemprov Jawa Barat dan DPD akan semakin solid. Hal ini penting untuk mewujudkan visi dan misi Jawa Barat sebagai provinsi termaju di Indonesia.
Ketua DPD Mohammad Saleh mengapresiasi pemberian hibah tersebut sebagai bentuk kepedulian serta kepercayaan pemerintah daerah dan masyarakat Jawa Barat terhadap eksistensi DPD. “Kami segera mengajukan anggaran untuk pembangunan kantor DPD di ibu kota Provinsi Jawa Barat ini,” kata Saleh.
Baca Juga:
Menurut dia, keberadaan kantor DPD ini memiliki makna strategis karena akan mempertegas tugas konstitusi DPD terkait dengan fungsi, tugas, serta wewenang legislasi dan pengawasan. Pembangunan kantor DPD di daerah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 Pasal 252, yang menyebutkan anggota DPD dalam menjalankan tugasnya berdomisili di daerah pemilihan dan mempunyai kantor di ibu kota provinsi daerah pemilihan.
Hingga saat ini, sudah ada tiga provinsi yang memiliki tanah dan bangunan kantor DPD di daerah, yaitu Provinsi Sumatera Selatan, Yogyakarta, dan Nusa Tenggara Timur. Selain itu, ada 10 provinsi yang telah menghibahkan tanah, tapi belum dibangun kantor, yakni Jambi, Banten, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, Bengkulu, Bangka Belitung, Sulawesi Tenggara, Lampung, dan Jawa Barat.
Selama menjabat, Saleh melanjutkan, anggota DPD menghabiskan sebagian besar masa kerjanya di daerah domisili. Dalam satu tahun, anggota DPD setiap bulan harus pulang ke daerah pemilihan dan melakukan reses lima kali. Selain itu, sesuai dengan amanat undang-undang, mereka harus melakukan kunjungan rutin ke daerah pemilihan 14 kali dalam setahun. (*)