TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara dari Universitas Islam Syekh Yusuf, Tangerang, Refly Harun, mengatakan Dewan Perwakilan Daerah sejak awal kelahirannya seperti bayi cacat. Sebab, DPD tidak memiliki wewenang yang determinatif.
DPD memang memiliki wewenang mengusulkan rancangan undang-undang (RUU), tapi persetujuannya bergantung pada Dewan Perwakilan Rakyat dan presiden. "Kewenangannya sangat lemah," ucapnya dalam diskusi di Hotel Santika, Slipi, Jakarta, Selasa, 7 Maret 2017.
Baca:
Penyebab DPD Mendorong RUU Kepulauan Segera Dibahas
Divonis Hakim 4,5 Tahun Penjara, Irman Gusman: Ini Berat
Ini Alasan Anggota DPD Ramai-ramai Menolak Pengaktifan Ahok
Padahal rekrutmen anggota DPD terkesan luar biasa karena melalui pemilihan umum dan bertujuan merepresentasikan daerah-daerah lain. Tapi, tanpa kewenangan yang kuat, tujuan itu tidak tercapai. "Itu hanya menghadirkan orangnya saja," ujarnya.
Refly berpendapat, DPD harus tetap dipertahankan. Pasalnya, negara sebesar Indonesia memerlukan minimal dua lembaga perwakilan. Ia mencontohkan Amerika Serikat dan India yang memiliki dua lembaga perwakilan. "Bahkan Filipina yang lebih kecil juga memiliki dua kamar," tuturnya.
Baca juga:
E-KTP, Pengacara: Irman dan Sugiharto Bukan Pelaku Utama
Dituntut 12 Tahun, Rita Pembuat Vaksin Palsu Histeris
Komunitas Konservasi Duga Bisnis Satwa Dilindungi Ini Marak
Ahli hukum tata negara lain, Saldi Isra, juga berpendapat sama, kewenangan DPD harus diperkuat. Ia mencontohkan parlemen di Inggris yang memiliki dua lembaga perwakilan, yakni upper house dan lower house. Menurut dia, selemah apa pun, DPD setidaknya berwenang menolak RUU yang dibahas DPR.
"Dalam konteks fungsinya, kalaupun DPD tidak bisa ikut membahas RUU bersama DPR, ada otoritas untuk menunda hasil RUU itu," tuturnya.
Bukannya berjuang untuk menguatkan wewenangnya, internal DPD kini seperti terpecah-belah. Hal ini setidaknya terlihat dari politisasi masa jabatan pimpinan DPD yang dari lima tahun diubah menjadi 2,5 tahun. "Kewenangan terbatas, tapi internalnya cakar-cakaran," kata Saldi.
AHMAD FAIZ