Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar Tata Negara: Perkuat Wewenang DPD  

image-gnews
Anggota DPD Asri Anas menyampaikan interupsi pada Sidang Paripurna Luar Biasa Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Gedung Nusantara V, Jakarta, 5 Oktober 2016. Paripurna ini juga beragendakan pengambilan keputusan terkait pemberhentian Ketua DPD RI Irman Gusman. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Anggota DPD Asri Anas menyampaikan interupsi pada Sidang Paripurna Luar Biasa Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Gedung Nusantara V, Jakarta, 5 Oktober 2016. Paripurna ini juga beragendakan pengambilan keputusan terkait pemberhentian Ketua DPD RI Irman Gusman. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara dari Universitas Islam Syekh Yusuf, Tangerang, Refly Harun, mengatakan Dewan Perwakilan Daerah sejak awal kelahirannya seperti bayi cacat. Sebab, DPD tidak memiliki wewenang yang determinatif.

DPD memang memiliki wewenang mengusulkan rancangan undang-undang (RUU), tapi persetujuannya bergantung pada Dewan Perwakilan Rakyat dan presiden. "Kewenangannya sangat lemah," ucapnya dalam diskusi di Hotel Santika, Slipi, Jakarta, Selasa, 7 Maret 2017.

Baca:
Penyebab DPD Mendorong RUU Kepulauan Segera Dibahas  
Divonis Hakim 4,5 Tahun Penjara, Irman Gusman: Ini Berat
Ini Alasan Anggota DPD Ramai-ramai Menolak Pengaktifan Ahok 

Padahal rekrutmen anggota DPD terkesan luar biasa karena melalui pemilihan umum dan bertujuan merepresentasikan daerah-daerah lain. Tapi, tanpa kewenangan yang kuat, tujuan itu tidak tercapai. "Itu hanya menghadirkan orangnya saja," ujarnya.

Refly berpendapat, DPD harus tetap dipertahankan. Pasalnya, negara sebesar Indonesia memerlukan minimal dua lembaga perwakilan. Ia mencontohkan Amerika Serikat dan India yang memiliki dua lembaga perwakilan. "Bahkan Filipina yang lebih kecil juga memiliki dua kamar," tuturnya.

Baca juga:
E-KTP, Pengacara: Irman dan Sugiharto Bukan Pelaku Utama
Dituntut 12 Tahun, Rita Pembuat Vaksin Palsu Histeris
Komunitas Konservasi Duga Bisnis Satwa Dilindungi Ini Marak

Scroll Untuk Melanjutkan

Ahli hukum tata negara lain, Saldi Isra, juga berpendapat sama, kewenangan DPD harus diperkuat. Ia mencontohkan parlemen di Inggris yang memiliki dua lembaga perwakilan, yakni upper house dan lower house. Menurut dia, selemah apa pun, DPD setidaknya berwenang menolak RUU yang dibahas DPR.

"Dalam konteks fungsinya, kalaupun DPD tidak bisa ikut membahas RUU bersama DPR, ada otoritas untuk menunda hasil RUU itu," tuturnya.

Bukannya berjuang untuk menguatkan wewenangnya, internal DPD kini seperti terpecah-belah. Hal ini setidaknya terlihat dari politisasi masa jabatan pimpinan DPD yang dari lima tahun diubah menjadi 2,5 tahun. "Kewenangan terbatas, tapi internalnya cakar-cakaran," kata Saldi.

AHMAD FAIZ


Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Refly Harun: Kami Hampir Down, tapi Ada Tiga Hakim Konstitusi Luar Biasa

22 jam lalu

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dalam demonstrasi GPKR menuntut pemakzulan Presiden Jokowi dan menolak pemilu curang. TEMPO/ANDI ADAM FATURAHMAN
Refly Harun: Kami Hampir Down, tapi Ada Tiga Hakim Konstitusi Luar Biasa

Anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Refly Harun, menanggapi putusan MK soal sengketa pilpres yang menolak permohonan pihaknya.


Refly Harun Tuding Ada Upaya Intervensi Hakim MK Sejak Awal Sidang

2 hari lalu

Pakar hukum tata negara Refly Harun berorasi di depan kantor KPU RI saat demonstrasi menolak hasil Pemilu 2024 di Jakarta Pusat, 20 Maret 2024. Tempo/Eka Yudha Saputra
Refly Harun Tuding Ada Upaya Intervensi Hakim MK Sejak Awal Sidang

Tim hukum AMIN Refly Harun menuding adanya intervensi kepada hakim MK dalam membuat putusan dari permohonan sengketa Pilpres yang mereka ajukan.


Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

5 hari lalu

Wisatawan berjalan di kawasan Balai Konservasi Mangrove dan Bekantan di Tarakan, Kalimantan Utara, Senin, 21 Agustus 2023. Pemprov Kalimantan Utara mempromosikan sektor wisata unggulan yang salah satunya wisata hutan konservasi mangrove dan bekantan di Tarakan dalam Gerakan Nasional (Gernas) Bangga Buatan Indonesia (BBI) Bangga Berwisata Indonesia (BBWI). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

Sejumlah aspek dalam RUU KSDAHE dianggap masih memerlukan penguatan dan penyelarasan.


Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

5 hari lalu

Geopark Maros Pangkep di Sulawesi Selatan resmi masuk dalam jajaran UNESCO Global Geopark. Status itu ditetapkan berdasarkan keputusan Sidang Dewan Eksekutif UNESCO ke-216 di Paris, Prancis pada 24 Mei 2023. Shutterstock
Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.


Refly Harun Ungkit Pernyataan Sri Mulyani Soal Pemblokiran Anggaran Bukan untuk Bansos

6 hari lalu

(ki-ka) Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani hadir dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Agenda hari ini ialah mendengarkan kesaksian empat menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.
Refly Harun Ungkit Pernyataan Sri Mulyani Soal Pemblokiran Anggaran Bukan untuk Bansos

Tim hukum AMIN Refly Harun mengungkit soal pemblokiran anggaran yang menurut Menkeu Sri Mulyani bukan untuk bansos berbeda dengan pernyataan Airlangga


Refly Harun Tuding 4 Menteri Jokowi Berbohong di Sidang Sengketa Pilpres MK

6 hari lalu

Pakar hukum tata negara Refly Harun berorasi di depan kantor KPU RI saat demonstrasi menolak hasil Pemilu 2024 di Jakarta Pusat, 20 Maret 2024. Tempo/Eka Yudha Saputra
Refly Harun Tuding 4 Menteri Jokowi Berbohong di Sidang Sengketa Pilpres MK

"Masa automatic adjustment dilakukan di bulan Januari?" tanya Refly Harun.


Lupakan Kejadian Pilkada Jatim 2018, LaNyalla Hadiri Open House Prabowo Subianto

12 hari lalu

Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti menghadiri kegiatan open house Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta, Rabu 10 April 2024. (Foto Istimewa)
Lupakan Kejadian Pilkada Jatim 2018, LaNyalla Hadiri Open House Prabowo Subianto

Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattaliti menghadiri open house presiden terpilih Prabowo Subianto


Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

18 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.


4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres, Kubu Anies Minta MK Ajukan Pertanyaan Brilian

18 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres, Kubu Anies Minta MK Ajukan Pertanyaan Brilian

Anggota Tim Hukum Anies -Muhaimin, Refly Harun, berharap 4 menteri yang dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres di MK bisa independen.


Momen Refly Harun Sebut Hotman Paris dengan 'Hotmen' dan Sindir Jam Terbang Tinggi

19 hari lalu

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun saat ditemui TEMPO di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Momen Refly Harun Sebut Hotman Paris dengan 'Hotmen' dan Sindir Jam Terbang Tinggi

Refly Harun menyebut 'Hotmen' yang ditujukan kepada Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea. Refly juga menyindir soal jam terbang tinggi.