TEMPO.CO, Jakarta – Pengacara Dahlan Iskan, Agus Dwiwarsono, menyatakan akan menyiapkan dua saksi ahli untuk hadir dalam persidangan praperadilan. Pihaknya sudah menyiapkan dua orang saksi ahli.
“Salah satunya guru besar hukum Universitas Airlangga,” kata Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 7 Maret 2017. Keduanya direncanakan hadir dalam sidang lanjutan praperadilan Dahlan Iskan pada Kamis, 9 Maret 2017.
Baca: Status Tersangka Dahlan Iskan Tak Sah, Ini Penjelasan Yusril Ihza
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan praperadilan penetapan status tersangka Dahlan Iskan. Agenda hari ini adalah jawaban kejaksaan atas keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Dahlan.
Dalam jawabannya, tim jaksa penuntut umum sidang praperadilan Dahlan Iskan menolak semua dalil dan pendapat dari kuasa hukum Dahlan Iskan dalam sidang lanjutan praperadilan. Salah satu jaksa Agung Arifianto mengatakan status penetapan tersangka Dahlan Iskan di kasus mobil listrik sudah sesuai dengan aturan.
”Penetapan tersangka sudah tepat berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik),” kata Agung di PN Jakarta Selatan, Selasa, 7 Maret 2017. Sprindik itu adalah nomor Print -08/F.2/Fd.1/01/2017 tanggal 26 Januari 2017. Jaksa juga mengklaim meski tak mencantumkan aturan hukum yang dilanggar, sprindik itu tetap berkekuatan hukum.
Simak: Jaksa Sebut Status Tersangka Dahlan Iskan Sudah Sesuai Hukum
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Agus Dwiwarsono menyatakan sikapnya tetap pada permohonan yang dibuat. Ia menilai kinerja kejaksaan tidak profesional dengan tidak mencantumkan pasal atau aturan yang dilanggar dalam sprindik. “Mereka juga belum mempunyai alat bukti ada tidaknya kerugian negara,” tuturnya.
Seperti diberitakan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka pengadaan mobil listrik. Penetapan itu dilakukan setelah menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung yang menghukum Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.
ADITYA BUDIMAN